Dicabut dengan 8/PMK.06/2023 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang
06 Nov 2017
Mencabut 45/PMK.06/2013 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan156/PMK.06/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.