Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2020 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan ini dilakukan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa terdampak pandemi COVID-19 serta untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Pengelolaan BLT Desa
Penghentian Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Kembali Dana Desa
Ketentuan Lain