Dokumen ini dicabut oleh
222/PMK.07/2020tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2020 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan ini dilakukan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa terdampak pandemi COVID-19 serta untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Pengelolaan BLT Desa
Penghentian Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Kembali Dana Desa
Ketentuan Lain
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Dokumen ini mengubah
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Dokumen ini mengubah
50/PMK.07/2020tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Dokumen ini diubah oleh
50/PMK.07/2020tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa