Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2020 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan ini dilakukan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa terdampak pandemi COVID-19 serta untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Pokok Pengaturan
-
Pengelolaan BLT Desa
- Dana Desa diprioritaskan untuk BLT Desa yang diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa.
- Kriteria penerima BLT Desa adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa dan tidak menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
- Besaran BLT Desa ditetapkan Rp600.000 per bulan untuk tiga bulan pertama dan Rp300.000 per bulan untuk bulan keempat sampai kesembilan.
- Pembayaran BLT Desa dilakukan selama 9 bulan mulai April 2020 sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa.
- Jika terdapat sisa Dana Desa setelah pembayaran BLT, kepala desa dapat menggunakan sisa tersebut untuk program stimulus desa seperti Padat Karya Tunai dan peningkatan Badan Usaha Milik Desa sesuai prioritas yang ditetapkan Menteri Desa.
- Pendataan penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
- Pelaksanaan BLT Desa mengikuti ketentuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
-
Penghentian Penyaluran Dana Desa
- Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran Dana Desa jika kepala desa diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka, atau desa mengalami masalah administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum.
- Penghentian penyaluran dilakukan berdasarkan surat penjelasan dari lembaga penegak hukum atau rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
- Jika penghentian dilakukan setelah seluruh Dana Desa tahun berjalan disalurkan, penghentian berlaku mulai penyaluran tahap I tahun anggaran berikutnya.
- Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab memantau proses hukum terkait penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala desa.
-
Penyaluran Kembali Dana Desa
- Dana Desa yang dihentikan penyalurannya dapat disalurkan kembali setelah ada pencabutan atau pemulihan status hukum tersangka, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau rekomendasi penyaluran kembali dari kementerian/lembaga terkait.
- Penyaluran kembali harus disertai dokumen pendukung sesuai alasan penghentian sebelumnya.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Oktober 2020.