157/PMK.010/2021 - Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 35/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
157/PMK.010/2021
Judul
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous