Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157/PMK.010/2021 diterbitkan untuk mengatur pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan adanya ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk tersebut. Peraturan ini bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah terkait tindakan pengamanan perdagangan.
Pokok Pengaturan
-
Objek Pengaturan
- Produk kertas sigaret (kertas pembungkus tembakau untuk batang rokok) dan kertas plug wrap non-porous (lapisan terluar filter rokok dengan porositas maksimal 12 cm³/min/cm²).
- Pos tarif terkait: ex 4813.20.00, ex 4813.90.10, dan ex 4813.90.90.
-
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
- Dikenakan selama 2 tahun dengan tarif:
- Tahun pertama: Rp4.000.000 per ton
- Tahun kedua: Rp3.961.950 per ton
- Berlaku untuk impor dari semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan (daftar negara yang dikecualikan).
-
Ketentuan Pengenaan
- Bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi sesuai skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.
- Jika ketentuan perjanjian tidak dipenuhi atau sedang dalam proses pemeriksaan, bea masuk dikenakan sebagai tambahan bea masuk umum.
-
Dokumen dan Verifikasi
- Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk produk dari negara yang dikecualikan.
- Penelitian Surat Keterangan Asal dilakukan sesuai peraturan yang mengatur pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian internasional atau ketentuan perdagangan.
-
Ketentuan Teknis dan Pelaksanaan
- Pengenaan bea masuk berlaku penuh terhadap barang impor yang telah mendapat nomor pendaftaran pabean atau tarif dan nilai pabean telah ditetapkan.
- Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait.
-
Daftar Negara Pengecualian
- Terdapat daftar 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini, termasuk negara-negara seperti Afghanistan, Argentina, Brazil, India, Malaysia, Singapura, Thailand, dan lain-lain.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan mulai berlaku 21 hari setelah diundangkan pada tanggal 9 November 2021.