Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157/PMK.010/2021 diterbitkan untuk mengatur pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan adanya ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk tersebut. Peraturan ini bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah terkait tindakan pengamanan perdagangan.
Objek Pengaturan
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Ketentuan Pengenaan
Dokumen dan Verifikasi
Ketentuan Teknis dan Pelaksanaan
Daftar Negara Pengecualian
Ketentuan Berlaku