Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan sebagai revisi atas tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2012. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini serta mengakomodasi usulan revisi dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri atas:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan medis operatif).
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas (administrasi, ruang rawat intensif, konsultasi dokter, tindakan medis non-operatif, penunjang medis, penggunaan lahan/ruang/gedung, peralatan/mesin, sarana transportasi, bimbingan/pendidikan/penelitian, dan bantuan kesehatan).
c. Tarif farmasi.
Tarif Berdasarkan Kelas
Dibagi menjadi kelas III, II, I, dan VIP/WIP dengan tarif kelas II sebagai acuan:
Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
Ditentukan untuk berbagai layanan seperti administrasi, ruang intensif, konsultasi, tindakan non-operatif, dan penunjang medis, dengan rincian tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Penetapan Tarif
Tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor. Tarif penggunaan lahan, peralatan, sarana transportasi, bimbingan, dan bantuan kesehatan dihitung berdasarkan biaya per unit layanan dan ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit.
Tarif Farmasi
Ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan perhitungan harga neto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin.
Kerja Sama Layanan Kesehatan
Rumah Sakit dapat memberikan layanan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, termasuk dengan BPJS, pemerintah daerah, perusahaan asuransi, dan pihak lain. Tarif layanan dalam kerja sama ini ditetapkan berdasarkan kontrak.
Kerja Sama Operasional dan Manajemen
Rumah Sakit dapat melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang diatur dalam kontrak kerja sama.
Pemberian Tarif Khusus
Pasien tertentu seperti korban kondisi kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, dan masyarakat miskin dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala Rumah Sakit.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Lampiran Tarif
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2020.