Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
159/KMK.06/2001 tentang Perubahan Kepmenkeu No.531/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada Pt. Multi Finance Kapitalindo melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.