DiubahDokumen ini diubah oleh15/PMK.04/2015tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.
MengubahDokumen ini mengubah09/PMK.04/2009tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.--