Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan159/PMK.05/2011 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
159/PMK.05/2011 - Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat. | JDIH Kementerian Keuangan
01 Okt 2014
Dicabut dengan 190/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
04 Okt 2011
Mengubah 189/PMK.05/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
04 Okt 2011
Mengubah 10/PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.--
04 Okt 2011
Mengubah 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
04 Okt 2011
Mengubah 22/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.