Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan hasil kajian Tim Penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Pengelompokan Tarif Berdasarkan Kelas
Tarif dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/WIP dengan tarif kelas II sebagai acuan. Tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling rendah 110%, dan VIP/WIP paling rendah 120% dari kelas II.
Penetapan Tarif
Pertimbangan Penetapan Tarif
Tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, tarif kompetitor, biaya per unit layanan, fasilitas, harga pasar setempat, dan biaya operasional.
Kerja Sama dan Kontrak
Rumah sakit dapat memberikan layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain.
Pemberian Tarif Khusus
Pasien tertentu seperti korban kondisi kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, dan pasien miskin yang bukan pihak penjamin dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit.
Ketentuan Peralihan
Perjanjian/kerja sama yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
Lampiran Tarif
Tanggal Berlaku
Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2020.