Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/MK/BC/2026 (Keputusan Menteri Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) menetapkan Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar dan dikeluarkan di Jakarta pada 27 Februari 2026. Keputusan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Ketentuan ini menetapkan harga ekspor spesifik atas sejumlah komoditas sebagai dasar penghitungan bea keluar dan mengacu pada peraturan pelaksana terkait serta keputusan menteri lain sebagai sumber harga referensi.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya