Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
16/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.