Judul/Tentang
Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
25 Jan 2010 - s.d. Dicabut