JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)

    • Beranda
    • Dokumen
    • 16/PMK.03/2010

    16/PMK.03/2010

    • Kementerian Keuangan
    • 25 Jan 2010
    • Berlaku
    Fulltext (79 MB)
    • shape
    • shape
    • shape
    Tipe Dokumen
    Peraturan
    Kode
    16/PMK.03/2010
    Judul
    Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
    Nomor
    16
    Tahun
    2010
    Jenis Peraturan
    Peraturan Menteri
    Singkatan Jenis
    PERMEN
    T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
    Kementerian Keuangan
    Bidang
    Belum Didefinisikan
    Subyek
    JAMINAN HARI TUAUANG PESANGONPAJAK PENGASILAN PS.21
    Tanggal Penetapan
    25 Jan 2010
    Tanggal Pengundangan
    25 Jan 2010
    Tanggal Berlaku
    25 Jan 2010 - s.d. Dicabut
    Tempat Terbit
    Jakarta
    Sumber
    , BN;33.2010, LL
    Bahasa
    in
    Lokasi
    Biro Hukum

    PP 68 TAHUN 2009
    16 Nov 2009

    Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

    PER-11/PJ/2025
    22 Mei 2025

    Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

    157/PMK.05/2019
    05 Nov 2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

    PMK 168 TAHUN 2023
    29 Des 2023

    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi

    • 25 Jan 2010

      Mencabut 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua

    Nilai Pengalaman Anda
    Bagikan