Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan usulan dan hasil kajian tim penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
a. Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program magister dan profesi, iuran pengembangan institusi, dan layanan akademik lainnya.
b. Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, poliklinik, laboratorium, pelatihan, penelitian, percetakan, perpustakaan, bursa kerja, penjualan produk sampingan, dan hak kekayaan intelektual.
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Perhitungan Tarif Layanan Penunjang Akademik
Tarif dihitung berdasarkan biaya per unit layanan yang meliputi bahan, alat, tenaga kerja, dan harga pasar setempat sesuai jenis layanan.
Ketentuan Khusus
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Perjanjian sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif
Contoh tarif seleksi ujian masuk mulai dari Rp200.000 hingga Rp600.000, program magister dan profesi dengan sumbangan pembinaan dan pendidikan mulai Rp5.500.000 hingga Rp13.500.000 per semester, serta tarif layanan akademik lainnya seperti perpanjangan tugas akhir dan registrasi cuti mahasiswa.