16/PMK.08/2015 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 59 TAHUN 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
23 Jan 2015
Mengubah 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan16/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.