Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.01/2020 ditetapkan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas kinerja Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) melalui penataan organisasi dan tata kerja. Peraturan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokok Pengaturan
-
Kedudukan dan Tugas
- PKN STAN adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Pembinaan teknis akademik oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, teknis operasional dan administratif oleh Menteri Keuangan.
- Tugas utama PKN STAN meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara.
-
Fungsi PKN STAN
- Penyusunan rencana dan program pendidikan.
- Penyelenggaraan pendidikan vokasi.
- Pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Penjaminan mutu, pemeriksaan intern, pembinaan sivitas akademika, pengelolaan sarana dan prasarana, kemahasiswaan, administrasi akademik, keuangan, evaluasi, dan pelaporan.
-
Susunan Organisasi
- Terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur (Bidang Akademik, Keuangan dan Umum, Kemahasiswaan), Senat, Dewan Pertimbangan, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pemeriksaan Intern, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Keuangan dan Umum, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Program Studi, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur lebih lanjut dalam statuta PKN STAN.
-
Tata Kerja
- PKN STAN wajib menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien serta analisis jabatan dan beban kerja.
- Pimpinan unit organisasi wajib menerapkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sistem pengendalian intern pemerintah.
- Pengawasan pelaksanaan tugas dan pelaporan berkala menjadi kewajiban pimpinan unit organisasi.
-
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
- Kepala Bagian adalah jabatan administrator (Eselon III.a), Kepala Subbagian pengawas (Eselon IV.a), sedangkan Direktur, Wakil Direktur, dan beberapa kepala unit lainnya adalah jabatan non-eselon.
- Pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur oleh Menteri Keuangan; kepala satuan dan unit oleh Direktur.
-
Lokasi
- PKN STAN berlokasi di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
-
Ketentuan Lain
- Rincian tugas unit organisasi diatur dalam statuta PKN STAN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Perubahan organisasi dan tata kerja harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Jabatan dan pejabat lama tetap menjalankan tugas sampai pejabat baru diangkat berdasarkan peraturan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan peraturan ini.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Bagan organisasi PKN STAN yang memuat struktur lengkap unit dan jabatan di lingkungan PKN STAN.