Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.01/2020 ditetapkan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas kinerja Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) melalui penataan organisasi dan tata kerja. Peraturan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kedudukan dan Tugas
Fungsi PKN STAN
Susunan Organisasi
Tata Kerja
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Lokasi
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran