MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN PERATURAN ·MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 /PMK.04/2018 TENT ANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEW AH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1 995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ten tang Kepabeanan, atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat diberikan pembebasan bea masuk;
bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/ PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 76 / PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 / PMK.04/20 1 1 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
bahwa untuk deregulasi dan penyederhanaan peraturan, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi, mengakomodasi perkembangan proses bisnis kegiatan usaha, serta penyempurnaan kebijakan di bidang fasilitas KITE Pembebasan agar dapat mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional, perlu mengganti ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1 995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; Mengingat 1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5 1 , _Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1 983 tentang Pa jak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36 12) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1 995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Menetapkan 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23 1 / KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pa jak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/20 1 6 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23 1 / KMK.03/200 1 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pa jak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1 995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1 995 tentang Kepabeanan. 2 . Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 1 995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pa jak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diim por.
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan.
Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.
Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pen gem balian.
Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
diimpor; atau
dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Be bas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean, dengan fasilitas KITE Pembebasan, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. I www.jdih.kemenkeu.go.id 10. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mu tu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan barang Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/ standar.
Barang Contoh adalah barang yang digunakan sebagai contoh untuk menunjang kegiatan proses produksi yang barang Hasil Produksinya untuk tujuan diekspor.
Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan.
Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/ standar mu tu. 1 7. Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaaan KITE Pembebasan mengenai komposisi pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi. 1 8 . Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tern pat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tu gas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang Undang Cukai.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesua1 dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Fasilitas KITE Pembebasan dapat diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pem be basan.
Fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas:
impor Barang dan Bahan; dan/atau
pemasukkan Barang dan Bahan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Be bas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Perusahaan KITE Pembebasan yang diberikan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JUga dapat diberikan fasilitas pembebasan Barang Contoh.
Fasilitas pembebasan Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang Contoh dengan ketentuan sebagai berikut:
tujuan penggunaan untuk menunjang kegiatan proses produksi yang Hasil Produksinya untuk tujuan ekspor;
kriteria dan ketentuan terkait pembebasan Barang Contoh sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk untuk impor Barang Contoh; dan
ketentuan jumlah Barang Contoh yang diberikan pembebasan dapat ditentukan lain oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU berdasarkan pertimbangan manajemen risiko dan memperhatikan tingkat kewajaran.
Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) termasuk Bea Masuk Tambahan.
BAB III
PEMBERIAN FASILITAS KITE PEMBEBASAN
Pasal 3
Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat hams memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki jenis bidang usaha (na tur e of business) berupa industri manufaktur;
memiliki bukti kepemilikan atau bukti pengua saan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi; c . mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai; dan d. mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi persyaratan:
telal1 mendapatkan Nomor Induk Berusaha; dan
menuliki izin usaha industri atau sejenisnya.
Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. badan usaha harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usal1a badan usaha dengan n1engisi daftar isian berupa:
Nomor Induk Berusaha;
nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit izin usaha industri;
jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau bukti penguasaan lokasi;
daftar Barang dan Bal1an. daftar Hasil Produksi, dan daftar penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;
data jumlah investasi, jumlah tenaga ke1 ja. serta jumlah aset, utang, dan permodalan;
data indikator kiner ja utama (lcey performance indicator) yang ditargetkan oleh badan usaha untuk mengukur manfaat ekonomi yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas KITE Pembebasan, sepe1ii peningkatan pa jak penghasilan badan, peningkatan investasi, dan peningkatan tenaga ker ja; dan
waktu kesiapan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan . kriteria.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada: t f www.jdih.kemenkeu.go.id a. kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pabean; atau
kepala KPU, yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha perusahaan.
Pasal 4
Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Wilayah, kepala KPU, dan kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta asli dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dan ayat (2).
Dalam hal badan usaha memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, permohonan untuk memperoleh penetapan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan diajukan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan impor Barang dan Bahan terbesar.
Pasal 5
Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sistem Komputer Pelayanan memberikan respon kepada kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk:
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
menerbitkan berita acara pemeriksaan.
Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
menerbitkan berita acara pemeriksaan. I (3) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) a tau ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah waktu kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
Badan usaha yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada kepala Kantor Wilayah a tau KPU.
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan.
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri memberikan:
persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; atau
penolakan dengan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, berdasarkan berita acara dimaksud pada ayat (1) pemeriksaan atau ayat sebagaimana (2) dan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan.
Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
Keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan tidak dapat diberikan kepada badan usaha yang:
pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai;
salah satu atau lebih dari anggota direksi dan/atau komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; dan/atau c. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 10 (sepuluh) tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
Pasal 6
Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT I n ventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring.
Pasal 7
Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pembebasan dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan pada setiap lokasi pabrik, lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.
Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pem be bas an.
Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan:
laporan keuangan tahunan; dan
laporan mengenai dampak ekonomi pemberiar1 fasilitas KITE Pembebasan, capaian indikator kinerja utama cey perfo rnwnce indicator} yang telah ditargetkan, serta target indikator kinerja utama ăcey perfornwnce indicator) pericxie berikutnya.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yai1g menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.
Pasal 8
Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan untuk diterbitkan perubahan atas keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (soft copy).
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disam paikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah a tau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
menerima berkas permohonan beserta lampirannya;
meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan beserta lampirannya; dan
melakukan pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan. ) (6) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan sesuai, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan keputusan tentang perubahan atas keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dan melakukan pemutakhiran data.
Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak sesuai, kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Persetujuan atau penolakan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) diberikan paling lama:
5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; a tau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal:
permohonan disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
permohonan disampaikan secara tertulis.
Dalam hal terdapat perubahan data keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang elemen data perubahannya telah disetujui oleh instansi terkait, dan elemen data tersebut tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Perusahaan KITE Pembebasan menyampaikan pemberitahuan perubahan data dimaksud kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan Perusahaan KITE Pembebasan keputusan perubahan. penetapan sebagai untuk diterbitkan
BAB IV
IMPOR DAN/ ATAU PEMASUKAN, PERI ODE KITE PEMBEBASAN, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, SERTA PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN
Bagian Pertama
Impor dan/atau Pemasukan
Pasal 9
Barang dan Bahan dan Barang Contoh dapat diimpor dan/atau dimasukkan dari:
luar daerah pabean;
Pusat Logistik Berikat;
Gudang Berikat;
Kawasan Berikat; e . Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
Kawasan Bebas;
kawasan ekonomi khusus; dan/atau
kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerinta
Dalam hal impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Barang Contoh, impor dan/atau pemasukan dimaksud harus berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pem be bas an.
Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang berasal dari luar daerah pabean:
diberikan pembebasan Bea Masuk; dan
tidak dipungut Pa jak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor.
Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari luar daerah pabean:
diberikan pembebasan Bea Masuk; I www.jdih.kemenkeu.go.id b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka impor; dan
tidak dikenakan Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan dalam negeri.
Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, yang berasal dari luar daerah pabean, diberikan pembebasan Bea Masuk.
Atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pengusaha yang menyerahkan barang wa jib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang perpa jakan.
Impor dan/atau pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengena1 larangan dan/atau pembatasan 1mpor.
Barang dan Bahan yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, merupakan pemasukan dalam rangka impor untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Barang Contoh yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, merupakan pemasukan dalam rangka impor. ( 1 0) Atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan harus mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan. ( 1 1 ) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pcmberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat , atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan yang terdapat pada dokumen pemberitahuan pa bean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan dimaksud tidak mendapat fasilitas KITE Pembebasan.
Bagian Kedua
Periode KITE Pembebasan Pasal 1 0 (1) Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.
(2) Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
a. untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
b. melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(3) Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 1 2 (dua belas) bulan berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dalam hal:
a. terdapat penundaan ekspor dari pembeli;
b. terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli;
c. terdapat s1sa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai dengan periode KITE Pembebasan berakhir;
d. terdapat kondisi kahar (force peperangan, bencana alam, dan/atau majeure), seperti atau kebakaran;
e. kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanJangan periode KITE Pembebasan berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU.
(4) Periode KITE Pembebasan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan perpanjangan kembali untuk waktu paling lama 1 2 (dua belas) bulan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5) Periode KITE Pembebasan yang telah diberikan perpanjangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperpanjang kembali.
(6) Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum periode KITE Pembebasan berakhir.
(7) Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dia jukan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum periode KITE Pembebasan berakhir.
Bagian Ketiga
Jaminan Pasal 1 1 (1) Perusahaan KITE Pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan pada saat pemberitahuan pabean dia jukan.
(2) Jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat selama penjumlahan waktu:
a. periode KITE Pembebasan; dan
b. waktu penyampaian, penelitian laporan pertanggungjawaban dan penyelesaian jaminan.
(3) Dalam hal permohonan perpai1jangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 disetujui, Perusahaan KITE Pembebasan wa jib melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan.
(4) Dalam hal jangka waktu jaminan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), laporan pertanggungjawaban tidak dapat diproses.
(5) Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bea Masuk serta Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.
(6) Perusahaan KITE Pembebasan dapat menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan ketentuan:
a. Perusahaan KITE Pembebasan telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator); r www.jdih.kemenkeu.go.id b. Perusahaan KITE Pembebasan merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; a tau c. Perusahaan KITE Pembebasan dengan kategori risiko rendah, yang memiliki kondisi keuangan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
(7) Bentuk, waktu, dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , serta penetapan Perusahaan untuk dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk Jamman perusahaan (cor porate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Pabean
Pasal 12
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean 1mpor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan yang menggunakan fasilitas KITE Pembebasan.
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan mana jemen risiko.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian tarif dan/atau nilai pabean, yang mengakibatkan ter jadinya selisih, Perusahaan KITE Pembebasan harus melakukan penyesuaian nilai Jamman.
Penyesuaian nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang jenis barang sesuai dengan barang yang tercantum dalam lampiran keputusan KITE Pembebasan.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap kelebihan jumlah dan/atau ketidaksesuaian jenis barang dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan.
Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , dilakukan penelitian dan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 1 3 (1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib membongkar dan menimbun Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi di lokasi yang tercantum dalam keputusan penetapan Pembebasan. sebagai Perusahaan KITE (2) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan pembongkaran dan penimbunan Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
menga jukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari kepala Kantor Wilayah atau KPU; a tau b. menyampaikan pemberitahuan penambahan atau perubahan tempat lokasi penimbunan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, bagi perusahaan KITE Pembebasan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan/atau importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan atau dis am paikan secara tertulis kepada Wilayah a tau KPU. pemberitahuan kepala Kantor (5) Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan a tau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama:
5 (lima) Jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
3 (tiga) hari ker ja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
Persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau penimbunan.
Dalam hal lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan membongkar dan/atau menimbun Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi selain di lokasi penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitas KITE Pembebasan dibekukan. I
Bagian Kelirna
Pengolahan, Perakitan, dan/atau Pemasangan Barang dan Bahan
Pasal 14
Barang dan Bahan wajib Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada b aran g lain untuk menghasilkan barang Hasil Produksi dengan tu juan diekspor.
Terhadap Barang dan Bahan yang Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan wa jib menyerahkan Konversi kepada kepala Kantor Wila yah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sebelum proses produksi dimulai.
Dalam hal terdapat perubahan Konversi atas Hasil Produksi sebel umn ya, Perusa.11aan KITE Pembebasan harus menga jukan peiubahan Konversi kepada kepala Kantor Wila yah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dengan menyerahkan Konversi baru.
Pe1ubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan paling lan1a sebelum tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan perubahan Konversi setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor dalam hal terdapat kesalahan penulisan kode satuan, kesalahan penulisan karakter pada kode barang, dan/atau kesalahan penulisan koefisien karena ekuivalensi, dengan melakukan penyesuaian pada Konversi yang telal1 diserahkan.
Dalam hal Perusahaan KITE Pembeb asan menyerahkan Konversi melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau mengajukan perubahan Konversi melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), laporan pertan&,aungjawaban atas Barang dan Bahan yang merujuk pada Konversi tersebut ditolak.
Dalam hal Pe1usahaan KITE Pembebasan tidak menyerahkan Konversi, laporan pertanggungjawaban tidak diterima. t www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1 5 (1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Barang dan Bahan kepada penenma subkontrak yang tercantum dalam data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Atas pengeluaran Barang dan Bahan dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan KITE Pembebasan, tidak dikenai Pa jak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat diker jakan karena keterbatasan kapasitas produksi kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dengan ketentuan Perusahaan KITE Pembebasan:
berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat;
telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; atau
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan kategori risiko rendah, dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan ) sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; atau
menyampaikan pemberitahuan penambahan penerima subkontrak kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, bagi Perusahaan KITE Pembebasan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dan / a tau importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan secara elektronik.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan atau disampaikan secara tertulis kepada Wilayah atau KPU. pemberitahuan kepala Kantor (7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lama:
5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
Persetujuan kegiatan subkontrak kepada penenma subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau · f I ' ^ www.jdih.kemenkeu.go.id pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b hanya berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan subkontrak.
Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dilakukan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan KITE Pembebasan harus menga jukan perubahan data penerima subkontrak dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Pasal 16
Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean, dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal secara teknis peke1jaan subkontrak tersebut tidak dapat dikerjakan di dalam daerah pabean atau tidak dapat memenuhi standar mutu dalam hal dikerjakan di dalam daerah pa bean.
Atas impor kembali hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
dilakukan pemeriksaan fisik;
fasilitas KITE Pembebasan tetap diberikan dalam hal dapat dibuktikan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang disubkontrakkan ke luar daerah pabean; dan
atas bagian-bagian (parts) pengganti atau ditambahkan, serta biaya pengerjaannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengefjaan, dan penguJlan.
Ekspor untuk kegiatan subkontrak kepada penenma subkontrak di luar daerah pabean dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.
Impor kembali hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
BAB V
EKSPOR
Pasal 17
Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan ekspor terhadap seluruh Hasil Produksi.
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakar1 dengan cara:
langsung;
melalui Pusat Logistik Berikat; dan/atau
diserahkan kepada Perusahaan KITE Pembeb asan. lain atau Perusahaan KITE Pengembalian, untuk ekspor barang gabungan.
Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan dalam hal Hasil Produksi telah dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat untuk diekspor.
Ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
digabungkan dengan Hasil Produksi Perusahaan KITE Pembebasan lain atau Perusahaan KITE Pengembalian tersebut; dan
wajib diekspor dalam satu kesatuan unit.
Atas ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan dalam hal telah diekspor.
Pasal 18
Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) huruf a, Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
memberitahukan ekspor sebagai kategori ekspor dengan fasilitas KITE Pembebasan; dan
mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat huruf b, Perusahaan KITE Pembebasan wajib mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
Dalam hal dokumen pemberitahuan pabean ekspor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas ekspor dimaksud tidak dapat digunakan sebagai penyelesaian Barang dan Bahan yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan.
Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai ekspor.
BAB VI
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN KARENA KEADAAN TERTENTU (1) Perusahaan KITE kewajiban membayar:
Pasal 19
Pembebasan dibebaskan dari a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mew ah;
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c . sanksi administrasi atas Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atas Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh yang belum dipertanggungjawabkan, dalam hal terjadi keadaan tertentu.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kondisi kahar if orre ma jeur e ) , seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran; atau
kondisi lain yang mengal<ibatkan Perusahaan KITE Pembeb asan. tidak dapat mempertan&, oUngjawabkan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh berdasarka.n manajemen iisiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Pembeba.san daii kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibeiikan dalam hal:
Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh telah musnah atu hilang; dan
peiiode KITE Pembebasan belum berakhir saat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi.
Pembebasan daii kewajiban seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) di beiikan berdasarkan persetu juan kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteii.
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada aya.t , Perusahaan KITE Pembebasan menyampaikan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan melampirkan:
bukti keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti surat keterangan dari instansi yang berwenang; dan
pernyataan jenis, jumlah, dan ura1an barang yang musnah atau hilang berdasarkan dokumen pemberitahuan pabean.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Pertama
Penyelesaian Barang dan Bahan
Pasal 20
Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat .
Barang dan Bahan Rusak, yang tidak dapat Diolah, Dirakit, atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan, diekspor kembali, atau dikembalikan.
Barang dalam proses (work. in process) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
Hasil Produksi Rusak diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
Barang dan Bahan Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, dan tidak dapat di ekspor kembali atau dikembalikan, diselesaikan dengan cara dirusak.
Barang dalam proses (work. in process) rusak dan Hasil Produksi Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, diselesaikan dengan cara dirusak.
Penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) dilakukan di bawah pengawasan Kantor Pabean yang mengawas1 lokasi tempat pengolahan atau pabrik.
Terhadap hasil penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
membayar Bea Masuk sebesar: 1 . 5% (lima persen) dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (M ost Favoured Nation) Barang dan Bahannya 5% (lima persen) atau lebih; atau
tarif yang berlaku dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation) Barang dan Bahannya kurang dari 5% (lima persen);
membayar Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dihitung berdasarkan harga jual; dan
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pa jak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Barang dan Bahan s1sa atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yang diimpor dari luar daerah pabean dapat diekspor kembali. ( 1 0) Barang dan Bahan sisa a tau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dikembalikan dengan persetujuan kepala Kantor Pabean yang mengawas1 tempat lokasi pengolahan atau pabrik. ( 1 1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) , ayat , dan ayat ( 1 0) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan sepanJ ang dilakukan dalam periode KITE Pem be bas an. Pasal 2 1 (1) Atas Barang dan Bahan yang tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (6) , ayat (9), atau ayat (10) Perusahaan KITE Pembebasan wa jib melunasi:
Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang terutang; } b. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah sesua1 dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dikredi tkan.
Pasal 22
Sisa proses produksi (waste/ scrap) dapat dimusnahkan atau dijual kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean.
Dalam hal sisa proses produksi (waste/ scrap) dijual kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean, Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
membayar Bea Masuk sebesar: 1 . 5% (lima persen) dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation) Barang dan Bahannya 5% (lima persen) atau lebih; atau 2 . tarif yang berlaku dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation) Barang dan Bahannya kurang dari 5% (lima persen);
membayar Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah yang dihitung berdasarkan harga jual; dan
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpa jakan. di bi dang (3) Dalam hal sisa proses produksi (waste/ scrap) tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan saldo fisik tidak terdapat di lokasi perusahaan, Perusahaan KITE Pembebasan wa jib membayar Bea Masuk serta Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pasal 23
Untuk dapat melakukan pemusnahan, penyelesaian dengan cara dirusak, atau pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3) , ayat (4) , ayat (5) , ayat (6), ayat ( 1 0) , atau Pasal 22 ayat , Perusahaan KITE Pembebasan harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik.
Pemusnahan atau penyelesaian dengan cara dirusak terhadap barang sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 tempat lokasi pengolahan atau pabrik.
Pemusnahan atau penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang dan Bahan Rusak, barang dalam proses (work in pr ocess) rusak, dan Hasil Produksi Rusak, yang sifatnya lekas busuk dan/atau membahayakan kesehatan, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik.
Untuk dapat melakukan ekspor kembali Barang dan Bahan Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9) , Perusahaan KITE ; . t www.jdih.kemenkeu.go.id Pembebasan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan.
Ekspor kembali atau pengembalian Barang dan Bahan Rusak dan Barang dan Bahan sisa dilaksanakan sesuai dengan:
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor;
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat; atau c . peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
Bagian Kedua
Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 24
Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya periode KITE Pembebasan.
Laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan menggunakan sistem pertukaran data elektronik.
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan pertanggungjawaban jatuh pada hari libur nasional, laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lama pada hari ker ja berikutnya setelah tanggal jatuh tempo.
Kewa jiban penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal telah diterima dalam Sistem Komputer Pelayanan, dengan mendapatkan register. (5) Kepala Kantor Wilayah atau pemberitahuan pertama kepada KPU menyampaikan Perusahaan KITE Pembebasan atas Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban sebelum periode KITE Pcmbebasan berakhir.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan pemberitahuan kedua kepada Perusahaan KITE Pembebasan atas Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban sebelum batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban berakhir.
Pemberitahuan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberitahuan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disampaikan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan, fasilitas KITE Pembebasan dibekukan.
Dalam hal Barang dan Bahan telah dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terhadap Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (8), la po ran pertanggungjawaban Barang dan Bahan tersebut dapat disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dibekukan. ( 1 0) Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak fasilitas KITE Pembebasan dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat , Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, Perusahaan KITE Pembebasan wa jib melunasi:
Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang terutang;
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuaJ. dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pem be bas an. ( 1 1 ) Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewa jiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 0) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ( 1 2) Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 0) huruf a tidak dapat dikreditkan.
Pasal 25
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat meliputi laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan dengan diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi pemakaian Barang dan Bahan yang terkandung dan sisa proses produksi (waste/ scrap) .
Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilampiri dengan:
dokumen pemberitahuan pabean berupa: 1 . dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan serta dokumen pemberitahuan pabean ekspor, yang telah mendapatkan persetujuan keluar Pejabat Bea dan Cukai;
dokumen pemberitahuan pabean penyelesaian Barang dan Bahan Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), barang dalam proses (work in process) rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dan/atau Hasil Produksi Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) serta berita acara pemusnahan dalam hal diselesaikan dengan cara dimusnahkan;
dokumen pemberitahuan pabean penyelesaian Barang dan Bahan Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) , barang dalam proses ( worlc in process) rusak, dan/atau Hasil Produksi Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) serta berita acara penyelesaian dengan cara dirusak dalam hal diselesaikan dengan cara dirusak; dan
dokumen pemberitahuan pabean penyelesaian Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9) dan ayat ( 1 0); dan
bukti realisasi ekspor, dalam hal Barang dan Bahan diselesaikan dengan diekspor, berupa: 1 . laporan hasil penelitian realisasi ekspor; dan
dokumen bukti transaksi keuangan/ pembayaran atas ekspor.
Ketentuan penyerahan dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan serta dokumen pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 4 tidak berlaku bagi Perusahaan KITE Pembebasan yang melakukan impor dan/atau pemasukan serta ekspor yang pemberitahuan pabeannya diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan Sistem Komputer Pelayanan.
Ketentuan penyerahan laporan hasil penelitian realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 tidak berlaku dalam hal data hasil penelitian realisasi ekspor telah tersedia pada Sistem Komputer Pelayanan.
Pasal 26
Terhadap laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat , kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian kebenaran pengisian laporan pertanggungjawaban serta kesesuaian dengan data dokumen pemberitahuan pabean impor, dokumen pemberitahuan pabean pemasukan, dokumen pemberitahuan pabean ekspor, dan dokumen pemberitahuan pabean penyelesaian.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan diberikan register.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan tidal<. sesuai, laporan pertanggungjawaban dikembalikan.
Terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah mendapatkan register sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melal<.ukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) .
Dalam hal perusahaan belum menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan kepada perusahaan.
Perusahaan wa jib menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) .
Dalam hal perusahaan tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), laporan pertanggungjawaban ditolak. ) www.jdih.kemenkeu.go.id (8) Dalam hal perusahaan telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:
pemenuhan periode KITE Pembebasan, pemenuhan waktu penyerahan Konversi, kebenaran impor dan/atau pemasukan, dan kebenaran transaksi ekspor atau penyelesaian lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
kesesuaian jumlah pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan laporan pertanggungjawaban dengan Konversi.
Untuk melakukan penelitian terhadap kebenaran transaksi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menggunakan data:
laporan hasil penelitian realisasi ekspor; dan
devisa hasil ekspor atau dokumen bukti transaksi keuangan/pembayaran atas ekspor. ( 1 0) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b berupa:
sesuai, dalam hal jumlah pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan laporan pertanggungjawaban sama dengan jumlah pemakaian Barang dan Bahan berdasarkan Konversi;
selisih kurang, dalam hal jumlah pemakaian Barang dan Bah an pertanggungj a waban pemakaian Barang Konversi; atau berdasarkan lebih kecil dan Bahan la po ran dari jumlah berdasarkan c. selisih lebih, dalam hal jumlah pemakaian Barang dan Bah an pertanggungjawaban pemakaian Barang Konversi. berdasarkan la po ran lebih besar dari jumlah dan Bahan berdasarkan ( 1 1) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) dapat dilakukan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.
Pasal 27
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ( 1 0) terdapat selisih, atas selisih tersebut tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wa jib melunasi:
Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang selisih;
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesua1 dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai Bea Masuk serta Pa jak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan lebih dari atau sama dengan Rp l 0.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebelum dilakukan penetapan, kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
konfirmasi kepada Perusahaan KITE Pembebasan dan meminta bukti pendukung, dengan cara menyampaikan pemberitahuan; dan
penelitian atas bukti pendukung yang disampaikan.
Atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan KITE Pembebasan wa jib menyampaikan tanggapan atau penjelasan mengenai penyebab ter jadinya selisih disertai bukti pendukung paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. I www.jdih.kemenkeu.go.id (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuktikan bahwa:
te1 jadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan Konversi, berlaku ketentuan: 1 . jumlah pemakaian Barang dan Bahan disetujui sesuai jumlah yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban; dan
dilakukan perubahan Konversi, apabila Konversi terse but akan digunakan dalam pertanggungjawaban Barang dan Bahan berikutnya.
terjadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan laporan pertanggungjawaban, Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan perbaikan laporan pertanggungj a waban;
ter jadi selisih kurang atau selisih lebih yang disebabkan karena kesalahan laporan pertanggungjawaban namun atas kesalahan tersebut tidak ada bukti yang memadai untuk dilakukan perbaikan atau Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan perbaikan, atas selisih tersebut tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wa jib melunasi: 1 . Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang selisih; 2 . sanksi administrasi berupa denda sesua1 dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang administrasi berupa kepabeanan; dan pengenaan denda di sanksi bidang I www.jdih.kemenkeu.go.id = v . sanksi administrasi atas Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpa jakan.
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyampaikan tanggapan atau penjelasan mengenai penyebab ter jadinya selisih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas selisih tersebut tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang selisih;
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
sanksi administrasi atas Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewa jiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (4) huruf c, dan ayat (5) sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pa jak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (4) huruf c, dan ayat (5) tidak dapat dikreditkan.
Pasal 28
Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, harus memberikan putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat , paling lama 30 (tiga puluh) hari I kerja sejak laporan pertanggungjawaban rnendapatkan register.
Putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) berupa:
rnenyetujui seluruhnya;
rnenolak seluruhnya; atau
rnenyetujui sebagian.
Terhadap Barang dan Bahan yang disetujui laporan pertanggungjawabannya:
diterbitkan surat persetujuan pertanggungj a waban; atas laporan b. jaminan dikernbalikan atau dilakukan penyesuaian Jarnman.
Terhadap Barang dan Bahan yang disetujui laporan pertanggungjawabannya sebagairnana dirnaksud pada ayat (2), dalarn hal dikernudian hari berdasarkan hasil audit kepabeanan atau penelitian kernbali terbukti terdapat kesalahan yang rnengakibatkan kekurangan pernbayaran Bea Masuk, Pa jak Pertarnbahan Nilai atau Pa jak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta sanksi adrninistrasi di bidang kepabeanan dan perpa jakan, Perusahaan KITE Pernbebasan wajib melunasi kekurangan pernbayaran dirnaksud.
Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya diterbitkan surat penolakan atas laporan pertanggungjawaban.
Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya narnun periode KITE Pernbebasannya belurn berakhir, laporan pertanggungjawaban dapat disarnpaikan kernbali.
Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya dan periode KITE Pernbebasannya telah berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalarn hal penyelesaian Barang dan Bahan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 20 dapat dibuktikan, Perusahaan KITE Pembebasan wa jib melunasi: 1 . Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang terutang; dan
sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpa jakan.
dalam hal penyelesaian Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak dapat dibuktikan, Perusahaan KITE Pembebasan wa jib melunasi: 1 . Bea Masuk serta Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan yang terutang;
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi ten tang berupa kepabeanan; dan pengenaan sanksi denda di bi dang 3. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. r (9) Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai clan Pa jak Penjualan. atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dikreditkan.
Pasal 29
Dalam hal nilai Bea Masuk clan Pajak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah yang wa jib dilunasi sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 24 ayat ( 1 0);
Pasal 27 ayat (1) ;
Pasal 27 ayat (4) huruf c;
Pasal 27 ayat (5) ; dan
Pasal 28 ayat (7), kurang dari atau sama dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) , terhadap satu a tau lebih kewa jiban pelunasan dengan nilai tersebut diakumulasi dan dilakukan penetapan pada akhir periode tahun berjalan.
Pasal 30
{ 1) Dalam hal berdasarkan basil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8) terdapat:
kesalahan pengisian elemen data dalam laporan pertanggungjawaban, seperti kode penyelesaian, tanggal dan/atau nomor pengaJuan dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pa bean pemasukan, tanggal dan/atau nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan, nomor sen barang, nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan pabean ekspor, klasifikasi HS, satuan, kode Barang dan Bahan, kode Hasil Produksi, jumlah Barang dan Bahan, jumlah Hasil Produksi, dan kode kantor;
ketidaksesuaian nomor Konversi yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban; dan/atau
waktu jaminan yang tidak mencukupi, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi kepada Perusahaan KITE Pembebasan dengan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik.
Dalam hal hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
membuktikan adanya kesalahan disebabkan kekhilafan yang nyata, seperti kesalahan pengetikan atau sejenisnya; atau
Perusahaan KITE Pembebasan telah melakukan penggantian jaminan, Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan pengajuan perbaikan atas laporan pertanggungjawaban.
Pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Dalam hal pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melewati waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penelitian dilakukan berdasarkan data laporan pertanggungjawaban yang dimintakan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Barang Contoh Pasal 3 1 (1) Dalam hal Barang Contoh terbukti tidak digunakan sesuai dengan ketentuan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
a. Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c. sanksi administrasi atas Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesua1 dengan peraturan pcrundang-undangan di bidang perpa jakan.
(2) Pa jak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a .tidak dapat dikreditkan.
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT
Bagian Pertama
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 32
Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pengawasan berupa monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan secara periodik.
Berdasarkan manajemen risiko, kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sewaktu-waktu dapat melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan, selain kegiatan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Dalam rangka evaluasi kebijakan fasilitas KITE Pembebasan, Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat. melakukan evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan.
Perusahaan KITE Pembebasan wa jib menyerahkan dokumen dan/ at.au data yang diperlukan dalam pelalrnanaan monitoring dan/ at.au evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). ) (5) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyerahkan dokurnen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat , fasilitas KITE Pembebasan dibekukan.
Hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) :
clisampaikan kepada unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan/atau unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan sebagai informasi awal;
digunakan sebagai dasar untuk melakukan asistensi, pembinaan, apres1as1, pembekuan, dan/atau pen ca bu tan fasilitas KITE Pembebasan; dan/atau digunakan sebagai dasar penagihan Bea Masuk, Pa jak Pertam bah an Nilai atau Pa jak Pertam bahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah, serta sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpa jakan, dalam hal terdapat Barang dan Bahan dan Barang Contoh yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pa jak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak dapat dikredi tkan.
Pelunasan atau penyelesaian lainnya atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian Barang dan Bahan dan Barang Contoh. r
Bagian Kedua
Audit Kepabeanan
Pasal 33
Dalam rangka menguji kepatuhan Perusahaan KITE Pembebasan atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan audit kepabeanan.
Dalam hal berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) ditemukan Barang dan Bahan dan Barang Contoh yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alau tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wa jib melunasi:
Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barana Mewah· t: : > ' b. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidng kepabeanan; clan c. sanksi administrasi atas Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak PenJualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpa jakan.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dikredi tkan.
Hasil audit kepabeanan disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memuat rincian paling kurang:
Barang dan Bahan yang telah dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
saldo Barang dan Bahan yang belum dilakukan penyelesaian sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 20; dan
Barang dan Bah an yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang menunjuk dokumen pemberitahuan pa.bean impor dan/ a.tau dokumen pemberitahuan pa.bean pemasukan.
Hasil audit kepabeanan dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas penyelesaian Ba.rang dan Bahan.
Audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dcngan peraturan perundang undangan yang rnengatur mengenai audit kepabeanan.
BAB IX
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
Pasal 34
Kepala Kantor Wilayah a.tau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan:
tidak melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan Brang dan Bahan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan selama periode 1 (satu) tahun;
melakukan perubahan data berupa nama perusahaan, ala.mat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , penanggung jawab, Barang dan Bahan, dan/ a.tau Hasil Produksi, tan pa mengajukan permohonan perubahan data kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU; c . tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/ a.tau penimbunan Ba.rang dan Bahan dan/ a.tau Ba.rang Contoh serta Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau ayat (2), paling f lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat (1), paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manaJemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau KPU;
tidak memenuhi ketentuan subkontrak atas seluruh kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manaJemen risiko kepala Kantor Wilayah a tau KPU;
tidak memenuhi ketentuan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pem be basan se bagaimana dimaksud dalam Pas al 1 5 ayat (4) , paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan mana Jemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau KPU;
tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau ayat (3) ;
tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) ; i . tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ; J . tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
tidak menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan Pasal 6; f \ m. diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
Perusahaan KITE Pembebasan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.
Dalam hal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan, atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan sejak tanggal pembekuan.
Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak Perusahaan KITE Pembebasan untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain.
Pasal 35
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat huruf b dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah mengajukan permohonan perubahan data secara lengkap, dan telah diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f, dapat diberlakukan kembali setelah waktu pem bekuan berakhir.
Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf g sampai dengan huruf m , dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan:
melakukan impor dan/atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dengan menga jukan permohonan pemberlakuan kembali fasilitas KITE Pembebasan;
telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf g, atau telah melakukan pelunasan atau penyelesaian lain atas kewa jiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1 0);
telah menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) ;
telah memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
telah melakukan penatausahaan barang asal f asilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
telah menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
telah menda yagunakan sistem inf ormasi persediaan berbasis komputer (IT Inventoaj sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan Pasal 6; atau
tidak terbukti melalrukan tindak pidana berdasarkan rekomendasi penyidik atau pul usan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pasal 36
Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri melakukan pencabutan fasilitas KITE Pem bebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan:
tidak melakukan nnpor atau pemasukan, dengan . menggtmakan fasilitas KITE Pembebasan dalam wak: tu 1 (satu) tahun se jak dibekukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf
tidak mengajukan pe1mohonan perubahan data berupa nam a pe1usahaan, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penanggtmg jawab, Bara: ng dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari se jak tanggal fasilitas KITE Pembeb asan dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b;
diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
terbukti telah mclakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah laporan pcrtanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan mendapatkan putusan;
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
tidak lagi memcnuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan.
Dalam hal fasilitas KITE Pcmbebasan dicabut dengan alasan selain karena berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikac atau pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabuta.n, Perusahaan KITE Pembebasan wa jib:
melaporkan Hasil Produksi yang telah diekspor namun belum disampaikan laporan pertanggung jawabannya;
melunasi seluruh tagihan terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bi dang kepabeanan dan pcrpajakan; dan
menyelesaikan saldo Barang dan Bahan yang belum dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Barang Contoh.
Saldo Barang dan Bahan dan Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselesaikan dengan cara:
dilunasi Bea Masuk dan Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan/atau
dilakukan ekspor dan/atau dikembalikan. t 1 A www.jdih.kemenkeu.go.id (4) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan penyelesaian se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan, kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penagihan atas pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Dalam rangka pencabutan fasilitas KITE Pembebasan, terhadap Perusahaan KITE Pembebasan dapat terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana oleh kepala Kantor Wilayah atau KPU atau dilakukan audit kepabeanan .
BAB X
PERUBAHAN STATUS MENJADI PENGUSAHA KAWASAN BERIKAT ATAU PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT
Pasal 37
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan akan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat, Perusahaan KITE Pembebasan menga jukan permohonan izin Kawasan Berikat kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Wilayah a tau KPU.
Dalam hal permohonan izm Kawasan Berikat disetujui kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan membekukan fasilitas KITE Pembebasan yang diberikan.
Perusahaan KITE Pembebasan dapat menga jukan permohonan penetapan Barang dan Bahan yang masih dalam periode KITE Pembebasan namun belum diselesaikan serta Barang Contoh yang belum diselesaikan menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan sebelum kegiatan operasional Kawasan Berikat dimulai.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sccara elektronik.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU .
Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk rnenindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima dengan melakukan pencacahan terhadap Barang dan Bahan serta Barang Contoh yang belum diselesaikan.
Pencacahan sebagaimana climaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat.
Hasil pencacahan dituangkan dalam berita acara pencacahan, dengan menyebutkan dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan asal Barang dan Bahan serta clokumen pemberitahuan pabean impor da.n/ atau pemasukan Barang Contoh. ( 1 0) Kepala .Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Barang dan Bahan serta Barang Contoh yang menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat, berdasarkan berita acara pencacahan, paling lama:
5 (lima) jam setelah tanggal pencacahan, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pencacahan, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. r www.jdih.kemenkeu.go.id ( 1 1 ) Atas Barang dan Bahan scrta Barang Contoh yang telah ditetapkan sebagai saldo awal persediaan Kawasan Berikat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
diperlakukan sebagai barang 1mpor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk;
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mt: : \vah; dan
dipcrtanggungjawabkan sesum dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Berikat. ( 1 2) Kepala Kantor Wilayah atau KPU mengembalikan jaminan atas Barang dan Bahan yang telah ditetapkan sebagai saldo awal persediaan Kawasan Berikat. ( 1 3) Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penyesuaian saldo Barang dan Bahan yang harus dipertanggungjawabkan pada Sistem Komputer Pelayanan berdasarkan penetapan saldo awal persediaan Kawasan Berikat. ( 1 4) Atas Barang dan Bahan yang telah dilakukan penyelesaian tctapi belum dis am paikan laporan pertanggungjawabannya dan masih dalam periode KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wa jib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. ( 1 5) Kepala Kantor Wilayah atau KPU mencabut keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dalam hal laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) telah mendapatkan putusan. ( 1 6) Realisasi ekspor yang telah dilakukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan dapat diperhitungkan dalam pen en tuan batas penjualan Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. t ( 1 7) Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penagihan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah serta sanksi administrasi berupa denda dan sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal berdasarkan hasil pencacahan ditemukan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh yang tidak dapat di pertanggungj awabkan.
BAB XI
IMPOR KEMBALI HASIL PRODUKSI
Pasal 38
Hasil Produksi yang telah diekspor dapat diimpor kembali karena alasan tertentu, dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , antara lain:
diimpor kembali untuk diperbaiki (rework) ;
clitolak oleh pembeli di luar negeri; atau
terjadi kondisi kahar (f orce majeure) di negara tujuan ekspor.
Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) wa jib diekspor kembali dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan pabean impor kembali dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Pasal 39
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat , Perusahaan KITE Pembebasan menga jukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disam paikan secara elektronik.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disam paikan secara elektronik, permohonan disampajkan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan a tau penolakan atas permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) paling lama:
5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbilkan surat persetujuan impor kembali.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan.
Dalam hal permohonan impor kembali atas Hasil Produksi yang belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya disetujui, berlaku ketentuan:
waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban diperpanjang paling lama berakhirnya batas waktu sam pai dengan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) ditambah 60 (enam puluh) hari; dan b_ Perusahac: m KITE Pembebasan wa jib melakukan perpanjangan waktu jaminan. Pasl 40 (1) Terhadap Hasil Produksi yang akan dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dalarn hal laporan pertanggungjawabannya telah disetujui, pada saat impor kembali Hasil Produksi berlaku ketentuan: a_ Perusahaan KITE Pembebasan wa jib: 1 . mcnyerahkan jaminan senilai Bea Masuk serta pajak dalam rangka impor berdasarkan tarif dan nilai barang atas ba.rang yang diimpor kembali; dan 2 . melampirkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5);
dilakukan pemeriksaan pabean; dan 1m por kem bali dilaksanakan sesua.1 dengan peraturan perunclang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Terhadap Hasil Produksi yang akan dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dalam hal laporan pertanggungjawabannya belum disampaikan, pada saat impor kembali Hasil Produksi berlaku ketentuan:
diberikan pembebasan Bea Masuk serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
Perusahaan KITE Pembebasan wajib melampirkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) ; c . dilakukan pcmeriksaan pabean; clan d. 1mpor kembali dllaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. 1 www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 4 1 (1) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) atas Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai ekspor.
Perusahaan KITE Pembebasan wajib mengisi kolom jenis ekspor pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dengan jenis reekspor.
Pasal 42
Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan realisasi atas ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 ayat kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu ekspor kembali disertai dokumen pendukung.
Atas laporan realisasi ekspor yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan realisasi ekspor diterima secara lengkap.
Laporan realisasi ekspor disetujui dalam hal dapat dibuktikan barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali.
Dalam hal laporan realisasi ekspor disetujui, berlaku ketentuan:
Jamman dikembalikan, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) ; atau
persetujuan tersebut menjadi dasar dalam penelitian laporan pertanggungjawaban, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) .
Dalam hal laporan realisasi ekspor ditolak, berlaku ketentuan:
Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi Bea Masuk serta pa jak dalam rangka impor yang terutang, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1); a tau b. penolakan tersebut menjadi dasar dalam penelitian laporan pertanggungjawaban, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kcmbali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) .
Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan ekspor kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) atau tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
apabila Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 38 ayat (1) laporan pertanggungjawabannya telah disetujui, Perusahaan KITE Pembebasan wa jib melunasi Bea Masuk serta pa jak dalam rangka impor yang terutang; atau
apabila Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) laporan pertanggungjawabannya belum disampaikan, laporan pertanggungjawaban yang disampaikan ditolak.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pajak dalam rangka 1mpor berupa Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a tidak dapat dikreditkan.
Pasal 43
Terhadap Basil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban, Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dimaksud setelah ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 ayat (1) dilaksanakan.
Laporan pertanggungjawaban disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan melam pirkan dokumen pendukung tam bahan berupa:
dokumen pemberitahuan pabean 1mpor kembali Basil Produksi;
dokumen pemberitahuan pabean ekspor kembali Basil Produksi; dan
surat persetujuan atau penolakan atas laporan realisasi ekspor kembali Basil Produksi.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Atas impor Barang dan Bahan dan Barang Contoh berupa barang kena cukai, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cukai.
Atas ekspor Basil Produksi yang dikenakan Bea Keluar, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan Bea Keluar. j (3) Terhadap penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa proses produksi (waste/ scrap) sebagaimana climaksud dalam Pasal 22 ayat dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Tata cara penetapan atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah, serta sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, pa jak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 45
Sistem informasi persediaan berbasjs komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 46
Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan permohonan penyelcsaian atas kewa jiban pembayaran Bea Masuk dan Pa jak Pertambahan Nilai atau Pa jak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang serta sanksi sesua1 dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpa jakan atas Barang dan Bahan dalam hal:
ter jadi kondisi tertentu yang mengakibatkan Perusahaan KITE Pembebasan tidak dapat men yam paikan laporan pertanggungj a waban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan/atau
terdapat saldo Barang dan Bahan dari Barang dan Bahan yang telah disampaikan la po ran pertanggun gj a wabanny a.
Kepala Kan tor Wilayah atau KPU memberikan persettрjuan a tau penolakan atas permohonan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) , paling lama 3 (tiga) hari ke1 ja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) disetujui, kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas ke\vajiban pembayaran Bea Masuk dan Pa jak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa jak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang serta sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kcpabeanan dan perpa jakan atas Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) ditolak, kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 47
dengan Perusahaan KITE Pembebasan dapat memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, sepanjang lokasi pabrik yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat berbeda dengan lokasi pabrik yang memperoleh fasilitas KITE Pembebasan.
Pasal 48
Kegiatan pelayanan fasilitas KITE Pembebasan dilakukan menggunakan Sistem Komputer Pclayanan.
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan mengalami gangguan atau tidak berfungsi, pelayanan fasilitas KITE Pembebasan dilaksanakan secara manual.
Pasal 49
Pelayanan pemberian fasilitas KITE Pembebasan dilakukan oleh Kantor Wilayah atau KPU yang mengawas1 lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Perusahaan KITE Pem bebasan. ' (2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menentukan Kantor Wilayah atau KPU lain untuk melakukan pelayanan pemberian fasilitas KITE Pembebasan.
Pengawasan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan dilakukan oleh:
Kantor Wilayah atau KPU yang melayani pemberian fasilitas KITE Pembebasan; dan
Kantor Wilayah atau KPU dan Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Perusahaan KITE Pembebasan.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
penerapan mana jemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, dan penerapan mana jemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan ;
tata cara penga juan perrnohonan dan penetapan sebagai perusahaan penerirna fasilitas KITE Pembebasan serta perubahan data pada keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
tata cara pembekuan dan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan;
tata cara permohonan impor atau pernasukan Barang Contoh;
tata car a permohonan a tau pemberitahuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain yang yang tercantum clalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
tata cara perrnohonan atau pemberitahuan subkontrak kepada penerirna subkontrak selain yang yang tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
tata cara pcrmohonan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan, pcrakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat diker jakan karena keterbatasan kapasitas produksi;
tata cara permohonan perpanJangan periode KITE Pembebasan; L tata cara impor kembali untuk subkontrak di luar daerah pa bean; J · tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban, dokumen yang dipersyaratkan, penyusunan elemen data Konversi, dan format laporan;
tata cara penyerahan Hasil Produksi kepada Perusahaan KITE Pembebasan lain atau Perusahaan KITE Pengemba.lian untuk ekspor barang gabungan;
tata cara permohonan pemusnahan dan penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
tata cara permohonan pembebasan dari kewa jiban kepabeanan dan perpa jakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dalam hal terjadi keadaan kahar (f orce ma jeure); atau kondisi lain yang mcngakibatkan perusahan tidak dapal mempcrta11ggungjawabkan Barang dan Bah an dan/ a.tau Barang Contoh;
tata cara monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan;
pengecualian Kantor Wilayah atau KPU tempat pelayanan pemberian fasilitas KITE Pembebasan; dan
tata cara pelayanan terkait pemberian fasilitas KITE Pembebasan secara manual, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. f
BAB XIII
KETENTUAN PERALlHAN Pasal 5 1 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. terhadap Perusahaan KITE Pembebasan yang telah memiliki NlPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 /PMK.04/20 1 1 ten tang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/20 1 3 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/20 1 1 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, tetap diberikan fasilitas KITE Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. terhadap Perusahaan KITE Pembebasan yang telah memiliki NIPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Mentcri. Keuangan Nomor 254/ PMK.04/20 1 1 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tuj uan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 76 / PMK.04/20 13 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/ PMK.04/20 1 1 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki harus sudah dapat diakses oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai secara daring, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
c. terhadap impor yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/20 1 1 tentang I Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 76/PMK.04/20 13 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/20 1 1 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor dan belum disampaikan la po ran laporan berdasarkan pertanggungjawabannya, maka pertanggungj awaban diselesaikan Peraturan Menteri ini; d . terhadap ekspor Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku yang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/20 1 1 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 76/PMK.04/20 1 3 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/20 1 1 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, dan dari Bahan Baku yang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri pertanggungj awaban Peraturan Menteri ini; diselesaikan ini, la po ran berdasarkan e. terhadap laporan pertanggungjawaban yang masih dalam proses pemeriksaan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK. 04/20 1 1 tentang Pembebasan Bea Masuk I atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 76/PMK.04/20 1 3 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/20 1 1 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
f. pemasukan Barang dan Bahan dari Pusat Logistik Berikat, Gudang Berikat, Kawasan Berikat, dan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Kawasan Be bas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) , dapat dilaksanakan setelah Sistem Komputer Pelayanan terkait kegiatan tersebut di atas dan Sistem Komputer Pelayanan fasilitas KITE Pembebasan tel ah diterapkan; dan
. g. ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagainiana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) dapat dilaksanakan setelah Sis tern Komputer Pelayanan Temp at Penimbunan Berikat dan Sistem Komputer Pelayanan fasilitas KITE Pembebasan telah diterapkan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 06/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ a tau Cukai atas Imp or Kembali Barang yang ) ^t telah Diekspor dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang pada saat impor awalnya telah memperoleh fasilitas KITE Pembebasan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/20 1 1 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 76/PMK.04/20 1 3 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/20 1 1 tentang Pe1nbebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
Pera tu ran Menteri Keuangan Non1or 1 6/PMK. 0 1 1 /2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 7 1 / PMK.O l l /2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. 0 1 1 /2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang akan Dirakit Menj adi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini n1ulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 7 Desember 20 18 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2 0 1 8 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN H UKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO E KATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2 0 1 8 NOMOR 1669