Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2022 ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terkait pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 148/PMK.04/2015 dan perubahan PMK Nomor 20/PMK.04/2018) dan bertujuan menyempurnakan tata cara pemberian pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pembebasan Bea Masuk
Persetujuan dan Penetapan
Kuota dan Penggunaan Kendaraan Bermotor
Tata Cara Ekspor Kembali, Pemindahtanganan, dan Pemusnahan
Pengawasan dan Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pemberian pembebasan bea masuk, pengelolaan kendaraan bermotor, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan untuk badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia.