Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2022 ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan terkait pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (PMK Nomor 148/PMK.04/2015 dan perubahan PMK Nomor 20/PMK.04/2018) dan bertujuan menyempurnakan tata cara pemberian pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Badan Internasional adalah organisasi internasional yang beroperasi di Indonesia tanpa tujuan komersial.
- Pejabat Badan Internasional meliputi kepala, staf, dan tenaga ahli.
- Barang yang diimpor untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya dapat diberikan pembebasan bea masuk.
-
Pembebasan Bea Masuk
- Pembebasan diberikan untuk barang yang digunakan untuk kantor badan internasional, keperluan pribadi pejabat, tenaga ahli, proyek kerja sama teknik, dan kegiatan resmi badan internasional.
- Pembebasan hanya diberikan kepada badan internasional yang tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
- Pembebasan bea masuk dapat disertai pembebasan PPN, PPnBM, dan pengecualian PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan.
-
Persetujuan dan Penetapan
- Penetapan badan internasional yang berhak mendapat pembebasan harus mendapat persetujuan Menteri yang mengurusi kesekretariatan negara.
- Permohonan pembebasan diajukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window dan harus dilengkapi dokumen persetujuan dari kementerian terkait.
-
Kuota dan Penggunaan Kendaraan Bermotor
- Pembebasan bea masuk atas kendaraan bermotor untuk badan internasional dibatasi kuota (misalnya, maksimal 2 unit untuk perwakilan PBB).
- Kendaraan bermotor yang telah selesai digunakan harus diekspor kembali, dipindahtangankan, atau dimusnahkan sesuai ketentuan.
- Pemindahtanganan kendaraan bermotor harus mendapat izin dan dapat dikenakan kewajiban membayar bea masuk dan pajak jika dipindahtangankan kepada pihak selain penerima fasilitas.
-
Tata Cara Ekspor Kembali, Pemindahtanganan, dan Pemusnahan
- Prosedur pengajuan izin ekspor kembali, pemindahtanganan, dan pemusnahan kendaraan bermotor diatur secara rinci, termasuk persyaratan dokumen dan jangka waktu berlaku keputusan.
- Pemusnahan kendaraan bermotor harus dilakukan dengan cara yang membuat kendaraan tidak dapat digunakan lagi dan disaksikan oleh pejabat terkait.
-
Pengawasan dan Pelaporan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian pembebasan bea masuk.
- Badan internasional wajib menyampaikan laporan realisasi impor, ekspor kembali, pemindahtanganan, dan pemusnahan kepada kementerian terkait sebagai dasar pemberian persetujuan berikutnya.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Permohonan dan keputusan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses berdasarkan peraturan lama sampai masa berlakunya habis.
- Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa.
-
Lampiran
- Termasuk contoh format keputusan pembebasan bea masuk, surat penolakan permohonan, persetujuan ekspor kembali, pemindahtanganan, surat izin pemindahtanganan dengan kewajiban membayar bea masuk/pajak, persetujuan pemusnahan, dan berita acara pemusnahan.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara pemberian pembebasan bea masuk, pengelolaan kendaraan bermotor, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan untuk badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia.