Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan Dana Insentif Daerah yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan pencapaian kinerja daerah di bidang tata kelola keuangan, pelayanan pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dana Insentif Daerah, Bendahara Umum Negara, Rencana Kerja dan Anggaran, serta dokumen-dokumen terkait pengelolaan anggaran.
Pejabat Perbendaharaan Negara Pengelola DID
Menteri Keuangan menunjuk pejabat tertentu (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Dana Transfer Umum, dan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer) sebagai Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengelolaan DID.
Penganggaran
Pengajuan dan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID dilakukan oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Februari setiap tahun.
Pengalokasian Dana Insentif Daerah
Penyediaan Data
Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan meminta data dari Badan Pusat Statistik, Badan Pemeriksa Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait untuk kompilasi data pengelolaan DID.
Penyaluran Dana
Penggunaan Dana
DID digunakan untuk bidang pendidikan (minimal 10%), kesehatan (minimal 21%), dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dana tidak boleh digunakan untuk gaji, honorarium, dan perjalanan dinas.
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
KPA BUN Penyaluran TKDD menyusun laporan keuangan pengelolaan DID yang menjadi bagian dari laporan keuangan TKDD secara keseluruhan, menggunakan sistem aplikasi terintegrasi sesuai ketentuan akuntansi pemerintah.
Pemantauan dan Evaluasi
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan DID meliputi laporan rencana penggunaan, penyaluran dana, realisasi penyerapan, serta penggunaan dan hasil keluaran DID.
Ketentuan Lain
Penghitungan alokasi, penyaluran, dan penggunaan DID untuk kinerja tahun berjalan diatur dalam peraturan tersendiri. Contoh format laporan dan tata cara penentuan kelas nilai kinerja disertakan dalam lampiran.
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 dan perubahannya.
Lampiran
Memuat tata cara penentuan kelas nilai kinerja, contoh format rencana penggunaan DID, laporan realisasi penyerapan DID, dan laporan bulanan realisasi penyerapan DID beserta petunjuk pengisian.