Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 161/PMK.01/2020 ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur PKN STAN guna memastikan kepemimpinan yang efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Definisi dan Lingkup
Tata Cara Pengangkatan
Persyaratan Pengangkatan
Masa Jabatan
Pemberhentian
Ketentuan Peralihan dan Penutup