Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 161/PMK.01/2020 ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur PKN STAN guna memastikan kepemimpinan yang efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Lingkup
- PKN STAN adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Satuan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (SPPK).
- Direktur dan Wakil Direktur adalah pimpinan PKN STAN yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
-
Tata Cara Pengangkatan
- Pengangkatan dilakukan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan melalui:
a. Penunjukan langsung oleh Menteri, dengan usulan dari Kepala BPPK dan pertimbangan Sekretaris Jenderal serta Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
b. Manajemen talenta di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan calon berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan.
c. Seleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk Menteri, terdiri dari Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala BPPK, dan anggota lain yang ditunjuk.
-
Persyaratan Pengangkatan
- Calon Direktur dan Wakil Direktur harus:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Berpendidikan minimal Doktor (S3).
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Tidak pernah melakukan plagiarisme.
e. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pemeriksaan pelanggaran disiplin.
f. Tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun.
g. Tidak dinyatakan pailit.
h. Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural sesuai jabatan.
i. Tidak pernah menjabat Direktur atau Wakil Direktur lebih dari dua kali masa jabatan.
j. Memenuhi syarat lain yang ditentukan Menteri.
-
Masa Jabatan
- Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur adalah 4 tahun, dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan.
- Penggantian pejabat dalam masa jabatan dilanjutkan oleh pengganti sampai masa jabatan selesai.
- Pelantikan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
-
Pemberhentian
- Pemberhentian dapat terjadi karena:
a. Meninggal dunia.
b. Berakhir masa jabatan.
c. Diberhentikan dalam masa jabatan dengan alasan seperti usia pensiun, ketidakmampuan melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut, pengunduran diri, pengangkatan dalam jabatan lain, cuti di luar tanggungan negara, hukuman disiplin berat, tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau alasan lain yang ditentukan Menteri.
- Pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Jika terjadi kekosongan jabatan, Menteri dapat menunjuk Pelaksana Tugas sampai pejabat definitif diangkat.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Pada saat peraturan ini berlaku, pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan ini.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta PKN STAN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terkait pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15 Oktober 2020.