161/PMK.03/2014 - Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. | JDIH Kementerian Keuangan
01 Okt 2024
Dicabut dengan PMK 59 TAHUN 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
161/PMK.03/2014
Judul
Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.