MENTER"I KEUANGAN MENTER"I KEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161 /PMK.04/2018 TENT ANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ten tang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1 995 tentang Kepabeanan;
bahwa ketentuan mengenai pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasartg pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/20 11 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 77 /PMK.04/201 3 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/ 2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
bahwa untuk melakukan deregulasi dan penyederhanaan peraturan, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi, mengakomodasi perkembangan proses bisnis kegiatan usaha, serta penyempurnaan kebijakan di bidang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor berupa pengembalian bea masuk agar dapat mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional, perlu mengganti ketentuan mengenai pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; ) t www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36 12) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 466 1 );
MEMUTUSKAN:
PERA TU RAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1 995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor a.tau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. t www.jdih.kemenkeu.go.id 4. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diim por.
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan.
Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penenma fasilitas KITE Pen gem balian.
Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.
Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
diimpor; atau
dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Be bas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean, dengan fasilitas KITE Pengembalian, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 1 0. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunym nilai tambah. 1 1. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 1 3. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan.
Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaan KITE Pengembalian mengenai komposisi pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi. 1 5. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 1 7. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna Diolah atau digabungkan sebelum cliekspor atau diimpor untuk dipakai.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 1 9. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tern pat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 2 0. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu I www.jdih.kemenkeu.go.id kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Fasilitas KITE Pengembalian dapat diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pen gem balian.
Terhadap impor dan/atau pemasukan yang dilakukan oleh Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas KITE Peng em balian.
Fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk:
Bea Masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pa bean untuk impor atau pemasukan Barang dan Bahan;
Bea Masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan Bea Masuk dalam Pemberitahuan Pabean untuk imp or atau pemasukan Barang dan Bahan; dan/atau
Bea Masuk tambahan.
BAB III
PEMBERIAN FASILITAS KITE PENGEMBALIAN
Pasal 3
Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki Jems bidang usaha (nature of business) berupa industri manufaktur;
memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi, tempat pcnimbunan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi; t www.jdih.kemenkeu.go.id c. mempunyai sistem pengendalian internal yang n1emadai; dan
mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pengelolaan barang, yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian harus memenuhi persyaratan:
telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha; dan
memiliki izin usaha industri atau sejenisnya.
Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dengan mengisi daftar isian beru pa:
Nomor Induk Ben1saha;
nomor, tanggal, dan nama instansi penerbit izin usaha industri;
jenis, nomor, dan tanggal bukti kepemilikan atau bukti penguasaan lokasi;
daftar Barang dan Bahan, daftar Hasil Produksi, dan daftar penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;
data jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, serta jumlah aset, utang, dan permodalan;
data indikator kinerja utama (lcey performance indicator) yang ditargetkan oleh badan usaha untuk mengukur manfaat ekon01ni yang ditimbulkan dari pemanfaatan fasilitas KITE Pengembalian, seperti peningkatan pajak penghasilan badan, peningkatan investasi, dan peningkatan tenaga kerja; dan · g. waktu kesiapan pemeriksaan lokasi serta pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disa.mpaikan se cara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window dalam kera.ngka Online Single Subrnission.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
kepala Kantor Wilayah melalui kepala Kantor Pabean; atau
kepala KPU, yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha perusahaan.
Pasal 4
Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Wilayah, kepala KPU, dan kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta dokumen asli pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dan ayat (2).
Dalam hal badan usaha memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian diajukan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik dengan volume kegiatan impor Barang dan Bahan terbesar.
Pasal 5
Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sistem Komputer Pelayanan memberikan respon kepada kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk:
melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
menerbitkan berita acara pemeriksaan.
Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha: r www.jdih.kemenkeu.go.id a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
menerbitkan berita acara pemeriksaan.
Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
Badan usaha yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan.
Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a tau ayat (2).
Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri memberikan:
persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai Pe . rusahaan KITE Pengembalian; atau
penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a tau ayat (2) dan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan.
Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian tidak dapat diberikan kepada badan usaha yang:
pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai;
salah satu atau lebih dari anggota direksi dan/atau komisarisnya pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau c. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 10 (sepuluh) tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
Pasal 6
Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring.
Pasal 7
Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pengembalian dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian pada setiap lokasi pabrik, lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha.
Perusahaan KITE Pengembalian wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Peng em balian. I ^f www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan:
laporan keuangan tahunan; dan
laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pengembalian, capaian indikator kinerja utama Rrey peifo rrnanre indicator) yang telah ditargetkan, serta target indikator kine1ja utama Rrey peiforrnanre indicator) pe1iode berikutnya.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala Kantor Wilaya11 atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajalc
Pasal 8
Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan penerima fasilitas KITE Pengembalian, Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbi1kan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian untuk diterbi1kan perubahan atas keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (so.ft mpYJ.
Permohonan sebagaimana dimalrnud pada ayat (1) disampaikaJ.1 secara elekt: ronik.
Dalam hal permohonan sebagaimai1a dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elekt: ronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjul<:
mene1ima berkas permohonan beserta lampirannya;
meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan beserta lampirannya; dan
melakukan pemerik saan lapangan dalam hal diperlukan.
Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan sesuai, kepala Kantor I t I' Wilayah atau KPU perubahan atas Perusahaan KITE pemutakhiran data. menerbitkan keputusan tentang keputusan penetapan sebagai Pengembalian dan melakukan (7) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak sesuai, kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Persetujuan atau penolakan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) diberikan paling lama:
5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
3 (tiga) hari kerja se j ak permohonan diterima secara lengkap, dalam hal:
permohonan disampaikan secara elektronik dan dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
permohonan disampaikan secara tertulis.
Dalam hal terdapat perubahan data keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang elemen data perubahannya telah disetujui oleh instansi terkait, dan elemen data tersebut tersedia dalam sistem informasi D irektorat Jenderal Bea dan Cukai, Perusahaan KITE Pengembalian menyampaikan pemberitahuan perubahan data dimaksud kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian untuk diterbitkan keputusan perubahan. ) www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB IV
IMPOR DAN/ATAU PEMASUKAN SERTA PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN
Bagian Pertama
Impor dan/atau Pemasukan
Pasal 9
Barang dan Bahan dapat diimpor dan/atau dimasukkan dari:
luar daerah pabean;
Pusat Logistik Berikat;
Gudang Berikat;
Kawasan Berikat;
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
Kawasan Bebas;
kawasan ekonomi khusus; dan/atau
kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerinta
Impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenm pengeluaran barang 1mpor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan 1mpor.
Barang dan Bahan yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, merupakan pemasukan dalam rangka impor untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tu j uan untuk diekspor.
Atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dia j ukan permohonan pengembalian, Perusahaan KITE Pengembalian harus mencantumkan nomor dan tanggal t www.jdih.kemenkeu.go.id keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian pada dokumen pemberitahuan pabean 1mpor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan.
Dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian tidak mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pa bean pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan yang terdapat pada pemberitahuan pabean nnpor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan dimaksud tidak mendapat fasilitas KITE Pengembalian.
Pasal 10
Perusahaan KITE Pengembalian wajib membongkar dan menimbun Barang dan Bahan serta Hasil Produksi di lokasi yang tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
Perusahaan KITE Pengembalian dapat melakukan pembongkaran dan penimbunan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
mengajukan permohonan dan mendapatkan persetu j uan dari kepala Kantor Wilayah atau KPU; a tau b. menyampaikan pemberitahuan penambahan atau perubahan tern pat lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, bagi perusahaan KITE Pengem balian yang telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (author iz ed economic op er ator ) dan / a tau im portir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan atau pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan a tau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama:
5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
Persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau penimbunan.
Dalam hal lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) dipergunakan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan KITE Pen gem balian wajib melakukan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pen gem balian.
D alam hal Perusahaan membongkar dan/atau menimbun Barang dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi selain di lokasi penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitas KITE Pengembalian dibekukan. I
Bagian Kedua
Peng olahan, Perakitan, d an/ at.au Pem asan gan B ar ang d an Bahan
Pasal 11
B arang d an Bahan wajib Diolah, Dirakit at.au Dipasang pada barang l ain untuk menghasilkan b aran g Hasil Produksi dengan tujuan diekspor.
Terhadap Bar ang dan Bahan y ang Diolah, Dirakit, at.au Dipasang pada b ar ang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pengembalian wa jib menyerahkan Konversi kepada kepala K antor Wilayah at.au KPU y ang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, sebelum proses produksi dimulai.
Dalam hal terdapat perubahan Konversi at.as Hasil Produksi sebel umn ya, Perusahaan KITE Pengembali an haius mengajukan perubahan Konversi kepada kepala K antor Wilayah at.au KPU y ang menerbitkan kepu tusan penetapar1 sebagai Perusahaan KITE Pengembali an, dengan menyerahkan Konversi b aiu.
Perubahan Konversi sebagaimana dim aksud pada ayat (3) haius dilakukan paling l ama sebelum tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Perusahaan KITE Pengembalian da pat melakukan perubahan Konversi setelah t anggal pemberi tahuai1 pabea n ekspor d alam hal terdapat kesal ahan penulisai1 k ode satuan, kesalahan penulisan karakter pada kode b arang, d an/ at.au kesal ahan penulisan koefisien k arena ekuivalensi, dengan melakukan penyesuaiai1 pada Konversi y ang telah diserahkan.
Dalam hal Perusahaan KITE Pengembali an tidak menyampaikan Konversi, permohonan pengembalian Bea Masuk tidak diterima.
Pasal 12
Perusahaan KITE Pengembalian da pat mensubkontrakka n seb agian dari kegiatan pengol ahan, perakitai1, d an/ at.au pemaSaI1g an Bar ang d an B ahan kepada penerima subkontrak y ang tercantum d al am data kepu tusan penetapan seba g ai Perusahaan KITE Pengembalian.
Atas pengeluaran Barang dan Bahan dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) pemasukan kembali hasil peker j aan subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenai Paj ak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pa j ak Pen j ualan atas Barang Mewah. Perusahaan KITE mensubkontrakkan seluruh Pengem balian dapat kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat diker j akan karena keterbatasan kapasitas pro duksi kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, dengan ketentuan:
berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat;
telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authoriz ed economic oper a tor );
merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; atau
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, dengan kategori risiko rendah, dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pen gem balian.
Dalam hal Perusahaan KITE Pen gem balian mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, Perusahaan KITE Pengembalian wa j ib:
menga jukan permohonan terlebih dahulu kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian; atau
menyampaikan pemberitahuan penambahan penerima subkontrak kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, bagi perusahaan KITE Pengem balian yang telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (author iz ed economic oper ator) dan / a tau importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan secara elektronik.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan atau disampaikan secara tertulis kepada Wilayah atau KPU. pemberitahuan kepala Kantor (7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lama:
5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
Persetujuan kegiatan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b hanya berlaku untuk 1 (satu) kali kontrak.
Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dilakukan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan KITE Pengembalian harus mengajukan perubahan data penerima subkontrak dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. I www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1 3 (1) Perusahaan KITE Pengembalian dapat mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean, dengan persetu j uan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
Kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal secara teknis pekerjaan subkontrak tersebut tidak dapat dikerjakan di dalam daerah pabean atau tidak dapat memenuhi standar mutu apabila dikerjakan di dalam daerah pabean, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari perusahaan.
Atas impor kembali hasil pekerj aan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dilakukan pemeriksaan fisik;
diberikan fasilitas KITE Pengembalian dalam hal dapat dibuktikan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang disubkontrakkan ke luar daerah pabean; dan
atas bagian-bagian (parts) pengganti atau ditambahkan, serta biaya penger j aannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerJ aan, dan penguJian.
Ekspor untuk kegiatan subkontrak kepada penenma subkontrak di luar daerah pabean dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.
I mpor kembali hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
BAB V
EKSPOR
Pasal 14
H asil Produksi yang akan dimintakan pengembalian Bea Masuk harus diekspor.
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
langsung;
melalui Pusat Logistik Berikat; dan/atau
diserahkan kepada Perusahaan KITE Pengembalian lain atau Perusahaan KITE Pembebasan, dalam rangka ekspor barang gabungan.
Ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
digabungkan dengan H asil Produksi Perusahaan KITE Pengembalian lain atau Perusahaan KITE Pembebasan tersebut; dan
\Va jib diekspor dalam satu kesatuan unit.
Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada a yat (2) huruf b dapat dimintakan pengembalia n Bea Masuk d al am hal Hasil Prod uksi telah dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat unt uk diekspor.
Atas ekspor b aran g gabungan sebagaimana dimaksud pada a yat (2) hwuf c dapat dimintakan pengembalia n Bea Masuk d alam hal terbukti telah diekspor.
Atas ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Perusahaan KITE Pengembalian wa j ib:
memberitahukan ekspor sebagai kategori ekspor dengan fasilitas KITE Pengembalian; dan
mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Perusahaan KITE Pengembalian harus mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
Dalam h al dokumen pemberitahuan pabean ekspor tidak memen uhi ketentuan sebag aimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7), atas Hasil Produksi y ang die kspor dimaksud tidak dapat dimintakan pengembalian Bea Masuk.
Pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor, a tau peraturan perundang- undangan y ang mengatur mengenai Tempat Pe nimb unan Berikat.
BAB VI
PENGEMBALIAN BEA MASUK
Bagian Pertama
Persyaratan Pengembalian Bea Masuk
Pasal 15
Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan sepan J ang memenuhi kriteria sebagai berikut:
H asil Produksi yang menggunakan Barang dan Bahan yang dimohonkan pengem balian Bea Masuk nyata-nyata telah dilakukan ekspor;
Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam waktu:
paling lama 1 2 (dua belas) bulan se jak tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor dan/atau pemasukan; atau
lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan;
Bea Masuk atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan dari H asil Produksi yang dilakukan ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilunasi dengan bukti pembayaran menggunakan akun pendapatan Bea Masuk untuk fasilitas KITE Pengembalian; dan t 0 d. Perusahaan KITE Pengembalian telah menyerahkan Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pengembalian Bea Masuk diberikan sebesar Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang terkandung dalam Hasil Produksi yang telah diekspor.
Waktu ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, dalam hal:
terdapat penundaan ekspor dari pembeli;
terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli;
terdapat s1sa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai dengan jangka waktu ekspor berakhir;
terjadi kondisi kahar (f or ce majeur e), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran; dan/atau
terdapat kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpan jangan jangka waktu ekspor berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Waktu ekspor yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang kembali paling lama 12 (dua belas) bulan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Waktu ekspor yang sebagaimana dimaksud diperpanjang kembali. telah diberikan pada ayat (4) perpan Jangan tidak dapat (6) Permohonan perpan Jangan w aktu ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) h anya dapat diajukan kepada kepala K antor Wilayah atau KPU sebelum waktu ekspor berakhir.
Permohonan perpan jangan waktu ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diajukan kepada t www.jdih.kemenkeu.go.id Direktur Jenderal melalui kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum waktu ekspor berakhir.
Bagian Kedua
Permohonan Pengem balian Bea Masuk
Pasal 16
U ntuk mendapatkan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat , Perusahaan KITE Pengembalian h arus menga j ukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian dengan melampirkan:
dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan dan dokumen pemberitahuan p abean ekspor, yang telah mendapatkan persetujuan keluar Pejabat Bea dan Cukai; dan
bukti realisasi ekspor berupa laporan penelitian realisasi ekspor dan dokumen transaksi keuangan/pembayaran atas ekspor. hasil bukti (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan menggunakan sistem pertukaran data elektronik.
Permohonan sebagaimana dimaksud p ada ayat (1) harus dia j ukan p aling lama 6 (enam) bulan se j ak tanggal laporan hasil penelitian realisasi ekspor.
Ketentuan penyerahan dokumen pemberitahuan pabean i mp or dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi Perusahaan KITE Pengembalian yang melakukan impor dan/atau pemasukan dan ekspor yang pemberitahuan pabeannya diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan Sistem Komputer Pelayanan.
Ketentuan penyerahan laporan hasil penelitian realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b t www.jdih.kemenkeu.go.id tidak berlaku dalam hal data hasil penelitian realisasi ekspor telah tersedia pada Sistem Komputer Pelayanan.
Pasal 17
Atas permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat , kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permoh onan diterima secara lengkap.
Dalam hal permohon an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disetujui, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagai dasar untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SPMK.FPBM).
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditolak, kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 18
dengan (1) Lembar asli Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) disampaikan kepada Perusahaan KITE Pengembalian dan dibuat salinannya dengan peruntukan:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat;
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kantor Pabean atau KPU, tempat pemenuhan kewajiban pabean impor atau pemasukan; dan ) d. Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM).
Penyampaian salinan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setempat huruf a disampaikan melalui Kantor Pabean atau KPU tempat pemenuhan kewajiban pabean impor sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf c untuk diajukan secara bersama pada saat pengajuan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SPMK.FPBM).
Berdasarkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat , Perusahaan KITE Pengembalian mengajukan permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk ke Kantor Pabean atau KPU tern pat pemenuhan kewa jiban pa bean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Berdasarkan permohonan Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , kepala Kantor Pabean atau kepala KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pengujian atas salinan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) .
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud p ada ayat (4) telah sesuai, kepala Kantor Pabean atau kepala KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) paling lama 5 (lima) hari kerja se jak permohonan pembayaran Pengembalian Bea Masuk diterima secara lengkap.
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat ketidaksesuaian, kepala Kantor Pabean atau KPU melakukan konfirmasi kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE t Pengembalian paling lama 3 (tiga) hari kerja · sejak permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk diterima secara lengkap.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian menyampaikan jawaban atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak konfirmasi diterima.
Dalam hal jawaban atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan sesuai, kepala Kantor Pabean atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jawaban konfirmasi diterima.
Dalam hal jawaban atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan tidak sesuai, kepala Kantor Pabean atau KPU menerbitkan surat pemberitahuan penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak jawaban konfirmasi diterima.
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud ayat (5) atau ayat (8), kepala Kantor Pabean atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SPMK.FPBM) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diterbitkan.
Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SPMK.FPBM) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dalam 5 (lima) rangkap dengan perun tukan:
lembar ke-1 dan ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
lembar ke-3 untuk Perusahaan KITE Pengembalian;
lembar ke-4 untuk Kantor Wilayah yang menerbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM); dan
lembar ke-5 sebagai arsip pada Kantor Pabean atau KPU yang menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SPMK.FPBM).
Lembar ke-1 dan ke-2 Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SPMK.FPBM) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara langsung oleh petugas yang ditunjuk, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SPMK.FPBM) diterbitkan.
Berdasarkan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SPMK.FPBM), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Penandatangan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SPMK.FPBM) tidak boleh dirangkap oleh 1 (satu) orang Pejabat Bea dan Cukai.
Spesimen tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai penandatangan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dan Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SPMK.FPBM) disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap tahun atau setiap terdapat perubahan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM) dan/atau Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pen gem balian Bea Masuk (SPMK.FPBM).
Pasal 20
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat terdapat:
kesalahan pengisian elemen data dalam permohonan pengembalian Bea Masuk, seperti pengisian kode penyelesaian, tanggal clan/ atau nomor pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor atau dokumen pemberitahuan tanggal dan/atau nomor pabean pemasukan, pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean nnpor atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan, nomor sen barang, nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan pabean ekspor, klasifikasi HS, satuan, kode Barang dan Bahan, kode Hasil Produksi, jumlah Barang dan Bahan, jumlah Hasil Produksi, dan kode kantor; dan
ketidaksesuaian nomor Konversi yang dicantumkan dalam permohonan KITE Pengembalian, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi kepada Perusahaan KITE Pengembalian dengan mengirimkan surat pemberitahuan secara elektronik.
Dalam hal hasil konfirmasi sebagaimana dimal<: sud pada ayat (1) membuktikan adanya kesalahan disebabkan kekhilafan yang nyata, seperti kesalahan pengetikan atau se J emsnya, Perusahaan KITE Pengembalian dapat melakukan penga Juan perbaikan atas permohonan pengembalian Bea Masul̨ yang telah diajukan sebelumnya.
Pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan.
Dalam hal pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melewati waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penelitian dilakukan berdasarkan data permohonan KITE Pengembalian yang dimintakan konfirmasi.
Bagian Ketiga
Kelebihan Pembayaran Pengembalian Bea Masuk
Pasal 21
D alam hal terdapat kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk, Perusahaan KITE Pengembalian wajib mengembalikan kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan kewa jiban Perusahaan KITE Pengembalian mengembalikan kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Kekurangan Pembayaran Pengembalian Bea Masuk
Pasal 22
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pengembalian Bea Masuk, Perusahaan KITE Pengembalian dapat mengajukan permohonan atas kekurangan pembayaran pen gem balian Bea Masuk.
BAB VII
MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT
Bagian Pertama
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 23
Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pengembalian secara periodik.
Berdasarkan mana Jemen risiko, kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sewaktu-waktu dapat melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pengembalian, selain kegiatan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam rangka evaluasi kebijakan fasilitas KITE Pengembalian, Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pengembalian.
Perusahaan KITE Pengembalian dokumen dan/atau data yang wajib menyerahkan diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) .
Dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian tidak menyerahkan dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), fasilitas KITE Pengembalian dibekukan.
H asil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
disampaikan kepada unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan/atau unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan sebagai informasi awal; dan/atau b. digunakan sebagai dasar untuk melakukan asistensi, pembinaan, apres1as1, pembekuan, dan/atau pencabutan fasilitas KITE Pengembalian.
digunakan sebagai dasar penagihan kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk. I ^t www.jdih.kemenkeu.go.id (7) Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan kewajiban pengembalian atas kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
Bagian Kedua
Audit Kepabeanan
Pasal 24
Dalam rangka menguji kepatuhan Perusahaan KITE Pengembalian atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilakukan audit kepabeanan.
Dalam hal berdasarkan hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk, Perusahaan KITE Pengembalian wajib mengembalikan kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk.
Hasil audit kepabeanan disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
Audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai audit kepabeanan.
BAB VIII
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
Bagian Pertama
Pembekuan
Pasal 25
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pengembalian dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:
tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inve ntory) sebagaimana t www.jdih.kemenkeu.go.id dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan Pasal 6· ' b. melakukan perubahan data berup a nama perusahaan, alamat, Nomor Pokok Waj ib Pajak (NPWP), penanggung jawab, Barang dan Bahan, dan/atau Hasil Produksi, tan pa mengajukan permohonan perubahan data kepada kepala Kantor Wilayah a tau KPU;
tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penimbunan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh serta Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan/atau ayat (2), paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko kepala Kantor Wilayah a tau KPU;
tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), p aling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan man8Jemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
tidak memenuhi ketentuan subkontrak atas seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan mana Jemen risiko kepala Kantor Wilayah a tau KPU;
tidak memenuhi ketentuan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) , paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan mana Jemen risiko kepala Kantor Wilayah atau KPU;
tidak mengembalikan kelebihan pembayaran pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan tanggal jatuh tempo;
tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) ;
tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); J . tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
tidak menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ; 1 . diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
Perusahaan KITE Pengembalian berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat a tau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui.
Selama periode pembekuan, Perusahaan KITE Pengembalian tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk.
Pasal 26
Fasilitas KITE Pengembalian yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat huruf b dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian telah mengajukan permohonan perubahan data secara lengkap, dan telah diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah a tau KPU.
Fasilitas KITE Pengembalian yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) h uruf c sampai dengan huruf f, dapat diberlakukan kembali setelah waktu pem bekuan berakhir.
Fasilitas KITE Pengembalian yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dan huruf g sampai dengan huruf 1, dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian:
telah mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan Pasal 6;
telah mengembalikan kelebihan pembayaran fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dim aksud d alam Pasal 21;
telah menyerahkan dokumen d an/ ata u data yang diperlukan d alam pelaksanaan monit oring d an evaluasi sebag aimana dimaksud d alam Pasal 2 3 ayat (4);
telah memasang papan nama sebag aimana d imaksud pada Pasal 7 ayat (1);
tclah melakukan penata usahaan barang asal fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud d alam Pasal 7 ayat (2);
telah menyerahkan laporan sebag aimana d imaksud dalam Pasal 7 ayat (3); atau
tidak terbukti melakukan tind ak pid ana di bidang perpajakan, kepa beanan, d an/ atau c ukai berdasarkan rekomendasi pen yidik atau putusan penga dilan y ang telah memiliki kekuatan hukurn tetap.
Bagian Kedua
Pen ca bu tan
Pasal 27
Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pencabutan fasilitas KITE Pengembalian dalam hal Perusahaan KITE Peng em balian:
tidak melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
tidak mengajukan perubahan data nama perusahaan, data alamat, Nomor Pokok Wa j ib Pajak (NPWP) , dan/atau penanggung jawab pada keputusan penerima fasilitas KITE Pengembalian dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pengembalian dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b;
diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi;
terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai berdasarkan pu tusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah permohonan pengembalian Bea Masuk mendapatkan putusan;
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ; dan/atau
mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pengembalian.
Dalam rangka pencabutan fasilitas KITE Pengembalian, terhadap Perusahaan KITE Pengembalian dapat terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana oleh kepala Kantor Wilayah atau KPU atau dilakukan audit kepabeanan.
Dalam hal fasilitas KITE Pengembalian dicabut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
permohonan Pengembalian yang telah diajukan sebelum pencabutan fasilitas KITE Pengembalian, diselesaikan sesum ketentuan penyelesaian atas permohonan pengembalian Bea Masuk; dan
tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk.
Dalam hal fasilitas KITE Pengembalian dicabut, badan usaha wajib melunasi seluruh pungutan negara untuk impor yang terutang sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
BAB IX
PERUBAHAN STATUS MENJADI PENGUSAHA KAWASAN BERIKAT ATAU PENGUSAHA D I KAWASAN BERIKAT
Pasal 28
D alam hal Perusahaan KITE Pengembalian akan berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, Perusahaan KITE Pengem balian mengajukan permohonan izin Kawasan . Berikat kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Dalam hal permohonan izm Kawasan Berikat disetujui kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian membekukan fasilitas KITE Pengembalian yang diberikan.
Perusahaan KITE Pengembalian dapat mengajukan permohonan penetapan Barang dan Bahan asal fasilitas KITE Pengembalian menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan sebelum kegiatan operasional Kawasan Berikat dimulai.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik.
D alam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara elektronik, pennohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari ke1j a sejak tanggal surat permohonan diterima dengan melakukan pencacahan terhadap Barang dan Bahan asal fasilitas KITE Pengembalian.
Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat.
H asil pencacahan dituangkan dalam berita acara pencacahan, dengan menyebutkan dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan asal Barang dan Bah an.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Barang dan Bahan yang menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat, berdasarkan berita acara pencacahan, paling lama:
5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohon an disampaikan secara elektronik; atau
3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.
Atas Barang dan Bahan asal fasilitas KITE Pengembalian yang telah ditetapkan sebagai saldo awal persediaan Kawasan Berikat, diperlakukan sebagai barang asal tempat lain dalam daerah pabean, dan dipertanggungj awabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Berikat.
Atas Barang dan Bahan yang telah diekspor sampai dengan penetapan saldo awal persediaan Kawasan Berikat, Perusahaan KITE Pengembalian dapat mengajukan permohonan pengem balian Bea Masuk.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU mencabut keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian dalam hal permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah mendapatkan putusan. ( 1 4 ) Realisasi ekspor yang telah dilakukan oleh Perusahaan KITE Pengembalian dapat diperhitungkan dalam r www.jdih.kemenkeu.go.id penentuan batas penjualan Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
BAB X
IMPOR KEMBALI HASIL PROD UKSI
Pasal 29
Hasil Produksi yang telah diekspor dapat diimpor kembali karena alasan tertentu, dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , an tar a lain:
diimpor kembali untuk diperbaiki (rework);
ditolak oleh pembeli di luar negeri; atau
terjadi kondisi kahar (f orce majeure) di negara tujuan ekspor.
Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diekspor kembali dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan pabean impor kembali dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
Pasal 30
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat , Perusahaan KITE Pengem balian mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
Permohonan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) disampaikan secara elektronik.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elektronik, I permohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan (5) persetujuan a tau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama:
5 (lima) J am setelah permohonan diterima secara lengkap, d alam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) disetujui, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat persetujuan impor kembali.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan.
D alam hal permohonan 1mpor kembali atas H asil Produksi yang belum diajukan permohonan pengembalian Bea Masuk disetujui, waktu permohonan pengembalian Bea Masuk diperpanjang paling lama sampai dengan berakhirnya batas waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) ditambah 6 0 (enam puluh) hari.
Pasal 31
D alam hal Perusahaan KITE Pengembalian telah mendapatkan pengembalian Bea Masuk, terhadap H asil Produksi yang akan dilakukan 1mpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat berlaku ketentuan sebagai berikut:
Perusahaan KITE Pengembalian wajib:
menyerahkan jaminan senilai Bea Masuk serta pajak dalam rangka impor berdasarkan tarif dan nilai barang atas barang yang diimpor kem bali; dan ) www.jdih.kemenkeu.go.id 2. melampirkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5);
dilakukan pemeriksaan pabean; dan
1mpor kembali dilaksanakan sesua1 dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Dalam hal permohonan pengembalian Bea Masuk belum diajukan, terhadap Hasil Produksi yang akan dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) , berlaku ketentuan sebagai berikut:
diberikan pembebasan Bea Masuk serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
Perusahaan KITE Pengembalian wajib melampirkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) ;
dilakukan pemeriksaan pabean; dan
impor kembali dilaksanakan sesua1 dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Pasal 32
Ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) atas H asil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai ekspor.
Perusahaan wajib mengisi kolom jenis ekspor pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dengan Jems reekspor.
Pasal 33
Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan laporan realisasi atas ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, paling lama 30 (liga puluh) h ari sejak batas waktu ekspor kembali berakhir dan disertai dokumen pendukung.
Atas laporan real.isasi ekspor yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan realisasi ekspor diterima secara lengkap.
Laporan realisasi ekspor disetujui dalam hal dapat dibuktikan barang yang diekspor kembali merupakan H asil Produksi yang diimpor kembali.
Dalam h al laporan realisasi ekspor disetujui, berlaku ketentuan:
jaminan dikembalikan, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan H asil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
persetujuan tersebut men jadi dasar dalam penelitian permoh onan pengembalian Bea Masuk, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan H asil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) .
Dalam hal laporan realisasi ekspor ditolak, berlaku ketentuan:
Perusahaan KITE Pengembalian wa jib melunasi Bea Masuk serta paj ak dalam rangka impor yang terutang, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan H asil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
penolakan tersebut menjadi dasar dalam penelitian permohonan pengembalian Bea Masuk, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan H asil Prod uksi yang diim por kem bali se bagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
Dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian tidak melakukan ekspor kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) atau tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
apabila Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) telah mend apatkan pengembalian Bea Masuk, Perusahaan KITE Pengembalian wajib melunasi Bea Masuk serta pajak dalam rangka impor yang terutang; atau
apabila H asil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 29 ayat (1) belum diajukan permohonan pengembalian Bea Masuk, permohonan pengembalian Bea Masuk yang diajukan ditolak.
Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a sesuai dengan peraturan perund.ang-undangan.
Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Paj ak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pacla ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a tidak dapat dikredi tkan.
Pasal 34
Tcrhadap H asil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat yang belum diajukan permohonan pengembalian Bea Masuk, Perusahaan KITE Pengembalian dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk dimaksud setelal -i ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan.
Permohonan pengembalian Bea Masuk diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan melampirkan dokumen pendukung tambahan berupa:
dokumen pemberitahuan p abean 1mpor kembali H asil Produksi;
dokumen pemberitahuan pabean ekspor kembali H asil Produksi; dan
surat persetujuan atau penolakan a tas laporan realisasi ekspor kembali H asil Produksi.
BAB XI
KETENTU AN LAIN-LAIN
Pasal 35
Atas impor Barang dan Bahan berupa barang kena cukai, dilaksanakan sesua1 dengan peraturan perundang unclangan yang mengatur mengenai cukai.
Atas ekspo: - Hasil Produksi yang dikenakan Bea Keluar, dilalcsanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pemungutan Bea Keluar.
Pasal 36
Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pa jak dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 7 Perusahaan KITE Pengembalian, dapat memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat, sepanjang lokasi pabrik yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat berbeda dengan lokasi pabrik yang memperoleh fasilitas KITE Pengembalian.
Pasal 38
Kegiatan pelayanan fasilitas KITE Pengembalian dilakukan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan. t www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan mengalami gangguan atau tidak berfungsi, pelayanan fasilitas KITE Pengembalia n di lakukan sccara m anual.
Pasal 39
Pelayanan pcm berian fasilitas KITE Pengem balian dilakukan oleh Kantor Wilayah atau KPTJ yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Perusahaan KITE Pen gem balian.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menentukan Kantor Wilayah atau KPU lain untuk melakukan pelayanan pem berian fasilitas KITE Pengembalian.
Pengawasan terhadap Pe.rusahaan KITE Pengembalian dilaku kan olch :
Kantor Wilayah atau KPU yang melayani pemberian fasilitas KITE Pengembalian; dan
Kantor Wilayah ata.u KPU dan Kantor Pabean yang m engawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiata.n usaha Perusahaan KITE Pengembalian.
Pasal 40
Ketentuan lebih lan jut mengenai:
penerapan ma na jemen risiko dalam rangka pemeriksaan p abean secara selektif, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan;
tata cara pengajuan permohonan dan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengcmbalian serta perubahan data pada keputusar.. penerima fasilitas KITE Pengembalian;
tata cara pembekuan dan pencabutan fasilitas KITE Peng em balian;
ta.ta cara permohonan atau pem beritahuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain yang yang tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian;
tata cara permohonan atau pemberitahuan subkontrak kepada penerima subkontrak selain yang yang tercantum I www.jdih.kemenkeu.go.id dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengem balian;
tata cara permohonan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi;
tata cara permohonan perpan jangan waktu ekspor;
tata cara impor kembali untuk subkontrak di luar daerah pa bean; L tata cara penyampaian permohonan pengembalian, penyusunan elemen data Konversi, dan format laporan; J . tata cara penyerahan Hasil Produksi kepada Perusahaan KITE Pengem balian lain atau perusahaan yang memiliki fasilitas KITE Pembebasan, dalam rangka ekspor barang gabungan;
tata cara penagihan dan pembayaran atas kelebihan pembayaran pengcmbalian Bea Masuk;
tata cara monitoring dan cvaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pengernbalian;
tata cara penentuan Kantor Wilayah atau KPU tempat pelayanan pemberian fasilitas KITE Pengem balian; dan
tata cara pelayanan terkait pemberian fasilitas KITE Pengembalian secara manual, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
terhadap Perusahaan KITE Pengem balian yang telah memiliki NIPER Pengembalian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/20 1 1 tentar1g Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 / PMK. 04/ 2013 ten.tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/ 201 1 ten.tang Pengembalian Bea Masuk yang Telal1 Dibayar atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain den gan Tujuan untuk Diekspor, tetap diberikan fasilitas KITE Pen.gem balian berdasarkan Peraturan Menteri ini;
terhadap Perusahaan KITE Pengembalian yang telah memiliki NIPER Pengembalian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK. 04/201 1 tentang Pengembalian Bea Masuk yan g Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 / PMK.04/ 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 /PMK. 04/ 201 1 ten tang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, harus memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai secara daring, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
terhadap impor yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 / PMK. 04/ 2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Jmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 / PMK.04/ 2013 ten.tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/ PMK. 04/ 201 1 ten tang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor dan belum dimintakan pengembalian Bea Masuk, permohonan dia j ukan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
terhadap ekspor H asil Produksi yang berasal dari Barang dan Bahan yang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK. 04/ 2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Ba.rang dan Bah.an untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tu j uan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 j PMK.04/ 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Men teri Keuangan N om or 253 /PMK. 04/ 2011 tentang Pengem balian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tu j uan untuk Diekspor, dan dari Barang dan Bah.an yang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri ini, permohonan pengembalian Bea Masuk dia j ukan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang masih dalam proses pemeriksaan pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/ PMK. 04/ 2011 tentang Pengembal ian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tuj uan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 / PMK.04/201 3 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/ PMK.04/ 2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bah.an untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tu j uan untuk Diekspor; clan f. pemasukan Barang dan Bah.an dari Pusat Logistik Berikat, Gu dang Berikat, Kawasan Berikat, dan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, sebagaimana dimaksud t dal.am Pasal 9 ayat (1}, dapat dilaksanakan setelah Sistem Kompl1ter Pelayanan terkait kegiatan tersebut di atas dan Sistem Komputcr Pelayanan terkait KITE Pengembalian telah diterapkan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri in i mulai berlaku:
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/ PMK.04/ 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas lmpor Kembali Barang yang telah Diekspor dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang pada saat impor awalnya telah memperoleh fasilitas KITE Pengembalian; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 / PMK. 04/ 2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dip asang pada Baran.g Lain den.gan Tu j uan untuk Diekspor sebagaiman a telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 / PMK.04/ 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 /PMK. 04/ 2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, dicabut dan dinyatakan tid ak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri i ni dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 7 Desember 2 018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18Desember 2 018 D IREKTUR J ENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2 018 NOMOR 1670