Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 beserta perubahannya, guna mendukung kemudahan berusaha dan kemudahan administrasi dalam pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Definisi: Menjelaskan istilah penting seperti Pengusaha Pabrik, Etil Alkohol, Hasil Tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta istilah terkait pencatatan dan pembukuan.
Saat Barang Kena Cukai Selesai Dibuat: Ditentukan waktu pengenaan cukai saat barang selesai dibuat, dengan rincian khusus untuk berbagai jenis barang kena cukai seperti Etil Alkohol, MMEA, dan berbagai jenis hasil tembakau.
Kewajiban Pemberitahuan: Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala barang kena cukai yang selesai dibuat kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, berdasarkan pembukuan atau pencatatan, dengan mekanisme self-assessment.
Bentuk dan Waktu Pemberitahuan: Pemberitahuan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi atau secara tertulis menggunakan formulir. Waktu penyampaian pemberitahuan berbeda berdasarkan jenis barang, yaitu harian untuk Etil Alkohol dan MMEA golongan A, serta bulanan untuk MMEA golongan B dan C serta hasil tembakau.
Pengaturan Hari Libur dan Kendala Teknis: Pengusaha Pabrik dapat menyatakan hari libur pabrik dan wajib melaporkan pemberitahuan pada hari kerja berikutnya jika bertepatan dengan hari libur. Jika terjadi kendala teknis dalam penyampaian data elektronik, pemberitahuan dapat dilakukan secara tertulis dengan surat pernyataan.
Perbaikan Data Pemberitahuan: Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan perbaikan data pemberitahuan dengan ketentuan waktu dan persyaratan tertentu, termasuk pembatasan saat sedang dilakukan audit cukai.
Sanksi: Pengusaha Pabrik yang tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan atau melaporkan terlambat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Ketentuan Teknis Lainnya: Tata cara pemberitahuan, format data elektronik, dan contoh formulir diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pencabutan Peraturan Lama: Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 beserta perubahannya.
Mulai Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan.