161/PMK.05/2013 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. | JDIH Kementerian Keuangan
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer: Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.
04 Nov 2020
Dicabut dengan 162/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia