Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 161/PMK.05/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan berdasarkan usulan Menteri Perhubungan dan hasil kajian Tim Penilai, guna menetapkan tarif layanan yang sesuai dan efektif.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Rincian Tarif Layanan Akademik
Meliputi seleksi penerimaan calon peserta diklat, diklat pembentukan, peningkatan, pemutakhiran, keterampilan, pendukung akademik, dan layanan akademik lainnya.
Rincian Tarif Layanan Penunjang Akademik
Meliputi penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, peralatan dan mesin, laboratorium dan simulator, sarana transportasi, klinik, serta pedang pora (valreej) dan drumband.
Penetapan Tarif
Perhitungan Tarif Penunjang
Kerja Sama dan Jasa Layanan Tambahan
BLU dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat melalui kontrak kerja sama dengan tarif yang disepakati.
Tarif untuk Warga Negara Asing
Dikenakan tarif minimal 150% dari tarif akademik biasa dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Direktur BLU.
Keringanan Tarif
Taruna atau peserta didik tertentu (teladan, berprestasi, kurang mampu, terdampak bencana, dari wilayah tertinggal, atau ditetapkan Menteri Perhubungan) dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2018 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Lampiran Tarif
Rincian tarif layanan akademik meliputi biaya seleksi, diklat pembentukan, peningkatan, pemutakhiran, keterampilan, pendukung akademik, dan layanan akademik lainnya dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis dan jenjang diklat, serta durasi pelatihan.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada 22 November 2021.