Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan162/KMK.02/2004 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia yang Berasal Dari Sisa Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perhotelan dan Perkantoran Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Hotel Indonesia Natour. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.