Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.