Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
162/PMK.02/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 170/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
17 Des 2007
Mengubah 111/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
162/PMK.02/2007 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik | JDIH Kementerian Keuangan