Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
111/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 170/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
17 Dec 2007
Diubah dengan 162/PMK.02/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
14 Sep 2007
Mencabut 126/PMK.02/2006 tentang Tatacara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Listrik Tahun Anggaran 2006
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.