Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2020 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan berdasarkan usulan serta kajian tarif layanan yang diajukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan rumah sakit serta pengguna jasa.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Klasifikasi Tarif Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas
Tarif untuk layanan administrasi, konsultasi, rawat jalan, dan lain-lain ditetapkan sesuai lampiran dan dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Pertimbangan Penetapan Tarif
Tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor. Tata cara pengenaan tarif diatur oleh Kepala Rumah Sakit.
Tarif Penggunaan Kendaraan, Pendidikan, dan Lahan
Ditentukan berdasarkan biaya per unit layanan yang meliputi bahan bakar, penyusutan, tenaga kerja, akomodasi, dan harga pasar setempat.
Tarif Farmasi
Ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi, memperhitungkan harga neto apotek, pajak, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin.
Kerja Sama Layanan Kesehatan
Rumah sakit dapat memberikan layanan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain. Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
Pengecualian Tarif
Pasien tertentu seperti korban kondisi kahar, korban kecelakaan tanpa identitas, dan pasien miskin dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala Rumah Sakit.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Tarif
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada tanggal 20 Oktober 2020.