Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Peraturan ini dibuat untuk memperluas kesempatan pengembangan karier bagi pengelola keuangan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui perpindahan dari jabatan lain dengan melakukan penyesuaian ketentuan petunjuk teknis jabatan tersebut.