Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memperluas kesempatan pengembangan karier bagi pengelola keuangan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui perpindahan dari jabatan lain dengan melakukan penyesuaian ketentuan petunjuk teknis jabatan tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan:
- Berstatus PNS
- Memiliki integritas dan moralitas baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Minimal berijazah D-3 di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum, atau kualifikasi relevan lainnya
- Lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pengelolaan keuangan APBN
- Memiliki nilai kinerja minimal baik selama 2 tahun terakhir
- Usia maksimal 53 tahun
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pemeriksaan terkait hukuman disiplin tingkat sedang/berat
- Tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 bulan
- Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
- Usulan pengangkatan harus diterima paling lambat 6 bulan sebelum batas usia maksimal.
- Pengangkatan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan sesuai jenjang jabatan fungsional.
- Pangkat yang ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan sesuai angka kredit yang ditetapkan pejabat berwenang.
- Angka kredit terdiri dari unsur utama dan penunjang.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan relevan dan persyaratannya diatur oleh pejabat pimpinan tinggi madya bidang perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.
- Ketentuan pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan tentang jabatan fungsional.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.