Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
162/PMK.06/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Aktiva Tetap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.