Peraturan ini dibuat untuk memperluas kesempatan pengembangan karier bagi pengelola keuangan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui perpindahan dari jabatan lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai petunjuk teknis jabatan tersebut.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan:
Prosedur pengusulan pengangkatan harus diterima paling lambat 6 bulan sebelum batas usia maksimal.
Pengangkatan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jabatan fungsional sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pangkat dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai pangkat yang dimiliki dan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Jumlah angka kredit berasal dari unsur utama dan unsur penunjang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan persyaratannya diatur oleh Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.