Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.07/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (13) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini mengatur pengalokasian Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun Anggaran 2022, khususnya untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) di wilayah Papua.
Definisi dan Ruang Lingkup
Jenis Dana yang Diatur
Perhitungan Alokasi Dana Otonomi Khusus
Perhitungan Alokasi Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)
Prosedur Penyampaian dan Evaluasi Usulan
Ketentuan Lain