Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.07/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (13) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini mengatur pengalokasian Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun Anggaran 2022, khususnya untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) di wilayah Papua.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mengatur urusan pemerintahan berdasarkan aspirasi masyarakat.
- Dana Otonomi Khusus adalah dana dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh.
- Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) adalah dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Papua.
-
Jenis Dana yang Diatur
- Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
-
Perhitungan Alokasi Dana Otonomi Khusus
- Total alokasi DOK untuk Papua dan Papua Barat adalah 2,25% dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, terdiri dari 1% DOK umum dan 1,25% DOK berbasis kinerja.
- Alokasi antarprovinsi menggunakan variabel seperti jumlah orang asli Papua, jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kabupaten/kota, indeks kesulitan geografis, kemahalan konstruksi, dan indeks pembangunan manusia dengan bobot yang sama.
- Alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota serta antar kabupaten/kota didasarkan pada usulan pemerintah daerah dan variabel belanja daerah yang sudah diaudit.
-
Perhitungan Alokasi Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)
- Alokasi DTI dibagi antara Provinsi Papua (55%) dan Papua Barat (45%).
- Alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota serta antar kabupaten/kota berdasarkan usulan program/kegiatan yang memenuhi ketentuan penggunaan DTI untuk infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
- Usulan program dan kegiatan DTI harus disampaikan dengan rincian dan direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama kementerian terkait.
- Penyesuaian program dilakukan jika alokasi DTI berbeda dengan usulan hasil reviu.
-
Prosedur Penyampaian dan Evaluasi Usulan
- Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan program dan rencana penggunaan DOK kepada pemerintah provinsi.
- Pemerintah provinsi melakukan evaluasi dan sinkronisasi program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan DOK.
- Kompilasi program dan rencana penggunaan disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas.
- Kementerian Keuangan bersama kementerian terkait melakukan evaluasi atas program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan DOK dan menyampaikan hasil evaluasi kepada pemerintah daerah.
-
Ketentuan Lain
- Ketentuan yang tidak diatur dalam peraturan ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 dan perubahannya tentang pengelolaan dana bagi hasil, DAU, dan DOK.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.