Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan Dari Luar Negeri
19 Apr 2002
Dicabut sebagian dengan 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.