Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan disusun berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan, kelancaran komunikasi dan informasi antarunit organisasi, serta mendukung implementasi tata persuratan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk mencapai kesamaan pengertian dan bahasa dalam penyelenggaraan tata naskah dinas (TND), keterpaduan pengelolaan TND dengan administrasi umum, kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien, kemudahan pemantauan, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TND, serta mengurangi ketidakefektifan pemrosesan TND.
Definisi dan Ruang Lingkup
Asas Tata Naskah Dinas
Susunan Naskah Dinas
Jenis dan Format Naskah Dinas
Penanganan dan Pengelolaan Naskah Dinas
Pemrosesan Naskah Dinas
Ketentuan Teknis dan Format
Kewenangan Penandatanganan
Pengelolaan Naskah Dinas dengan Tingkat Keamanan Tertentu
Ketentuan Peralihan dan Penyesuaian
Ketentuan Lain
Peraturan ini menjadi pedoman baku dalam penyusunan, pengelolaan, dan pemrosesan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menjamin tertib administrasi, keamanan, dan efektivitas komunikasi kedinasan.