Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/PMK.06/2021 ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata kelola pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) dan melaksanakan ketentuan Pasal 74A Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Istilah: Penambahan definisi baru seperti penghapusan BMN, penyertaan modal pemerintah pusat, dan pengaturan istilah terkait pengelolaan BMN.
-
Penetapan Status Penggunaan BMN: BMN dapat dipindahtangankan setelah penetapan status penggunaan, dengan ketentuan khusus apabila status belum ditetapkan.
-
Tugas dan Wewenang:
- Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, penatausahaan, dan pengendalian pemindahtanganan BMN serta memiliki kewenangan mengajukan usul, memberikan persetujuan, menetapkan pemindahtanganan, menandatangani perjanjian, dan mengenakan sanksi.
- Pengelola Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenang kepada Pengguna Barang dengan pengecualian tertentu.
- Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang bertugas melaksanakan pemindahtanganan BMN setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang dan dapat melimpahkan tugas kepada pejabat di lingkungannya.
-
Penjualan BMN:
- Dilakukan secara lelang kecuali untuk BMN tertentu yang diatur secara khusus (misalnya tanah kavling untuk pegawai negeri, kendaraan dinas, bangunan di atas tanah pihak lain).
- Penilaian nilai wajar atau taksiran wajib dilakukan sebelum penjualan, dengan pengecualian tertentu.
- Pengaturan lelang ulang dan penilaian ulang jika BMN tidak laku terjual.
- Prosedur penjualan BMN berupa tanah/bangunan dan selain tanah/bangunan diatur secara rinci, termasuk persetujuan DPR atau Presiden untuk nilai tertentu.
-
Tukar Menukar BMN:
- Nilai barang pengganti harus seimbang dengan nilai wajar BMN yang dilepas.
- Pemilihan mitra dilakukan melalui tender, dengan pengecualian untuk penunjukan langsung dalam kondisi tertentu.
- Proses serah terima dan pengaturan selisih nilai barang pengganti diatur secara rinci.
-
Hibah BMN:
- Pihak penerima hibah diatur secara spesifik, termasuk lembaga sosial, pemerintah daerah, BUMN tertentu, dan pihak lain yang ditetapkan.
- Prosedur permohonan, persetujuan, penetapan, serah terima, dan penghapusan BMN yang dihibahkan diatur secara rinci.
- Hibah BMN yang sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk hibah dapat dilakukan tanpa persetujuan DPR dan beberapa persyaratan administratif.
-
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat:
- Dilakukan untuk pendirian, perbaikan struktur permodalan, atau peningkatan kapasitas usaha BUMN, BUMD, atau badan hukum negara lainnya.
- Prosedur analisis kelayakan, penilaian, kajian bersama, permohonan persetujuan DPR/Presiden, penetapan, penyusunan Peraturan Pemerintah, serah terima, dan penghapusan BMN diatur secara rinci.
- Penyertaan modal yang berasal dari BMN yang sejak awal direncanakan untuk modal pemerintah diatur khusus dengan tahapan persiapan data administratif, kajian, permohonan persetujuan, dan pelaksanaan.
-
Pengaturan Tambahan:
- Pemindahtanganan BMN dapat dilakukan secara elektronik.
- Pengaturan khusus untuk BMN berupa persediaan yang telah dipindahtangankan sebelum mendapat persetujuan hibah.
- Penanganan Tukar Menukar BMN yang telah dilakukan tanpa persetujuan pejabat berwenang sebelum tanggal tertentu, termasuk audit dan penyelesaian selisih nilai.
- Penambahan pasal-pasal baru dan penghapusan pasal-pasal lama untuk menyempurnakan tata kelola pemindahtanganan BMN.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 November 2021.