Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/PMK.06/2021 ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata kelola pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) dan melaksanakan ketentuan Pasal 74A Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.
Definisi dan Istilah: Penambahan definisi baru seperti penghapusan BMN, penyertaan modal pemerintah pusat, dan pengaturan istilah terkait pengelolaan BMN.
Penetapan Status Penggunaan BMN: BMN dapat dipindahtangankan setelah penetapan status penggunaan, dengan ketentuan khusus apabila status belum ditetapkan.
Tugas dan Wewenang:
Penjualan BMN:
Tukar Menukar BMN:
Hibah BMN:
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat:
Pengaturan Tambahan:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 November 2021.