Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.010/2020 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong ekspor produk kehutanan seperti kayu veneer dan slat pensil serta mendukung hilirisasi produk kayu olahan di dalam negeri dengan menyesuaikan tarif bea keluar dan uraian jenis barang terkait.
Penyesuaian Tarif Bea Keluar dan Uraian Barang
Barang Ekspor Berupa Biji Kakao
Barang Ekspor Berupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
Barang Ekspor Berupa Campuran CPO dan Produk Turunannya
Barang Ekspor Berupa Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menyesuaikan tarif bea keluar guna mendukung pengembangan industri dalam negeri dan pengelolaan ekspor barang tertentu secara lebih efektif.