Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.010/2020 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong ekspor produk kehutanan seperti kayu veneer dan slat pensil serta mendukung hilirisasi produk kayu olahan di dalam negeri dengan menyesuaikan tarif bea keluar dan uraian jenis barang terkait.
Pokok Pengaturan
-
Penyesuaian Tarif Bea Keluar dan Uraian Barang
- Penyesuaian tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu veneer, slat pensil, dan kayu olahan (termasuk kayu merbau, meranti putih, dan meranti kuning).
- Pengenaan tarif bea keluar untuk berbagai jenis kulit mentah dan kulit disamak dari sapi, kerbau, biri-biri, dan kambing.
- Penetapan tarif bea keluar untuk kayu veneer, serpih kayu, dan kayu olahan dengan ketentuan ukuran dan jenis tertentu, serta pengecualian untuk slat pensil dan kayu olahan tertentu.
-
Barang Ekspor Berupa Biji Kakao
- Penetapan tarif bea keluar untuk biji kakao dengan tarif bervariasi antara 0% hingga 15% sesuai kolom tarif.
-
Barang Ekspor Berupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
- Penetapan tarif bea keluar dalam US$/MT untuk berbagai produk kelapa sawit dan turunannya, termasuk tandan buah segar, biji sawit, bungkil, cangkang kernel, CPO, CPKO, dan produk olahan seperti RBD Palm Olein dan biodiesel. Tarif disesuaikan berdasarkan kolom tarif yang mencerminkan tingkat tertentu.
-
Barang Ekspor Berupa Campuran CPO dan Produk Turunannya
- Penetapan tarif bea keluar untuk campuran minyak nabati yang mengandung minyak kelapa sawit atau kernel sawit dalam bentuk padat atau cair, serta campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati.
-
Barang Ekspor Berupa Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam
- Penetapan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga, besi, mangan, timbal, seng, ilmenite, dan rutil dengan kadar tertentu.
- Besaran tarif bea keluar berdasarkan tingkat kemajuan fisik pembangunan: Tahap I (5%), Tahap II (2,5%), dan Tahap III (0%).
- Tarif khusus 10% untuk nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dicuci dengan kadar minimal 42% Al2O3.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan sebelumnya.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menyesuaikan tarif bea keluar guna mendukung pengembangan industri dalam negeri dan pengelolaan ekspor barang tertentu secara lebih efektif.