Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, khususnya dalam pengamanan hak negara dan pengawasan terhadap kejahatan lintas negara seperti terorisme, narkotika, pencucian uang, dan pelanggaran kekayaan intelektual. Penyampaian data penumpang dari pengangkut udara diperlukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah Pabean, Bandar Udara, Sarana Pengangkut Udara, Pengangkut, Data Penumpang, Advance Passenger Information (API), Passenger Name Record (PNR), dan lainnya.
Kewajiban Penyampaian Data Penumpang
Pengecualian
Pengangkut yang mengoperasikan sarana pengangkut udara negara (TNI, Polri, kepabeanan, dan instansi pemerintah lain) dikecualikan dari kewajiban penyampaian data.
Waktu Penyampaian Data
Data penumpang harus disampaikan dalam beberapa periode waktu sebelum keberangkatan, yaitu 72 jam, 24 jam, 2 jam, 1 jam sebelum Estimated Time of Departure (ETD), dan saat keberangkatan (ATD).
Perubahan data harus disampaikan pada periode 24 jam, 2 jam, dan 1 jam sebelum ETD.
Jika menggunakan media penyimpan data elektronik, data harus disampaikan paling lambat 1 jam setelah kedatangan.
Elemen Data Penumpang
Perbaikan dan Sanksi
Pengelolaan dan Kerahasiaan Data
Data penumpang dikelola secara profesional dan rahasia, hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas DJBC. Permintaan data oleh instansi lain harus melalui prosedur resmi dan persetujuan pimpinan setingkat Eselon I, kecuali instansi dengan kewenangan khusus atau berdasarkan MoU.
Keadaan Mendesak
Dalam keadaan force majeure yang menghalangi penyampaian data elektronik, pengangkut dapat menyampaikan data dalam bentuk hardcopy disertai pemberitahuan resmi.
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Ketentuan sebelumnya tentang penyerahan daftar penumpang dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Peraturan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.