MENTERIKEUANGAN MENTERIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166/PMK.04/2014 TENTANG PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KE ATAU DARI DAERAH PABEAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatka: n pelayanan dan pengawasan eli bidang kepabeanan yang meliputi pengamanan hak-hak negara dan pengawasan kejahatan lintas negara eli bidang terorisme, narkotika, pencucian uang, dan kekayaan intelektual, cliperlukan penyampaian data penumpang dari pengangkut yang mengoperasikan sarana pengangkut udara;
bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Unclang Unclang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unclang Nomor 17 Tahun 2006, pejabat bea dan cukai cliberikan wewenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang clalam rangka melaksanakan tugas berclasarkan Unclang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah clengan Unclang-Unclang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-unclangan lainnya yang pelaksanaannya clibebankan kepacla Direktorat Jencleral Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pacla huruf b, dalam rangka menyelesaikan pekerjaan yang termasuk wewenangnya clalam mengamankan hak-hak negara, pejabat bea clan cukai clapat menggunakan segala upaya terhadap orang atau barang untuk dipenuhinya ketentuan clalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah cliubah clengan Unclang-Unclang Nomor 17 Tahun 2006;
cl. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Unclang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unclang Nomor 17 Tahun 2006, diatur bahwa pengangkut atas permintaan pejabat bea dan cukai wajib menunjukkan semua clokumen pengangkutan serta pemberitahuan pabean yang cliwajibkan menurut Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah cliubah clengan Unclang- 0 Undang Nomor 17 Tahun 2006; 1 Mengingat . Menetapkan MENTEHl I<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a, huruf b, huruf c, clan huruf cl, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyampaian Data Penumpang Atas Kedatangan Atau Keberai1gkatan Sarana Pengangkut Uclara Ke Atau Dari Daerah Pabean; Unclang-Unclang Nomor 10 Tahun 1995 tenta'ng Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah cliubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG ATAS KEDATANGAN ATAU KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT UDARA KE ATAU DARI DAERAH P.ABEAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksucl dengan:
Daerah Pabean aclalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah clarat, perairan, dan ruang udara eli atasnya, serta tempat-tempat tertentu eli Zona Ekonomi Eksklusif clan lanclas kontinen yang eli clalamnya berlaku Un,dang-Unclang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah clengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Bandar Udara aclalah kawasan eli clara tan dan/ a tau perairan clengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat sarana angkut udara mendarat clan lepas lanclas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, clan tempat perpinclahan intra clan antarmocla transportasi, yang clilengkapi dengan fasilitas keselamatan clan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok clan fasilitas penunjang lainnya.
Sm·ana Pengangkut Delara aclalah sarana pengangkut untuk mengangkut orang dan/ a tau barang melalui uclara. Pengangkut aclalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang clan/ atau orang. · . 1 . , 5. Saat Keberangkatan Sm·ana Pengangkut aclalah saat sarana Jf pengangkut tersebut lepas landas dari landasan Banclar Uclara. MENTErÛ! I<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - 6. Informasi Awal Penumpang yang selanjutnya disebut Advance Passenger Information (API) aclalah suatu kesatuan elemen data yang clikumpulkan oleh pengangkut yang bersumber clari informasi yang cliberikan oleh penumpang clan cliperoleh clari sistem kontrol keberangkatan (Departure Control System) sebelum keberangkatan penumpang menggunakan Sarana Pengangkut Delara.
Data Reservasi Penumpang yang selanjutnya disebut Passenger Name Record (PNR) adalah suatu kesatuan elemen data yang clikumpulkan oleh pengangkut clan/ atau sistem pemesanan tiket penumpang (Computer Reservation System) Sm-ana Pengangkut Delara, bersumber dari informasi yang cliberikan oleh penumpang pacla saat pemesanan tiket pesawat, clan diperoleh clari sistem airlines dan/ a tau sistem reservasi komputer (Computer Reservation System).
Data Reservasi Penumpang Yang Terstanclarisasi Dntuk Pemerintah yang selanjutnya clisebut Passenger Name Record for Government (PNR GOV) adalah kesatuan elemen data bersumber dari PNR dengan stanclar yang clisusun bersama oleh World Customs Organization (WCO), International Civil Aviation Organization (ICAO), International Air Transport Association (lATA), Passenger and Airport Data Interchange Standards (PADIS), clan pengangkut yang mengoperasikan Sm-ana Pengangkut Delara yang isinya relevan dengan kebutuhan pemerintah dalam rangka kegiatan pengawasan arus penumpang maupun barang bawaannya, clan data tersebut relevan clengan sistem reservasi yang dimiliki oleh pengangkut.
Data Penumpang aclalah data yang berisi semua informasi mengenai penumpang yang akan atau suclah cliangkut oleh Sm-ana Pengangkut Delara yang bersumber clari data Advance Passenger Information (API), Passenger Name Record (PNR) clan/ atau sumber lain.
Data Elektronik adalah informasi a tau rangkaian informasi yang clisusun clan/ atau clihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, clirekam, clikirim, disimpan, cliproses, cliambil kembali, atau cliprocluksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik ' optikal, atau cara lain yang sejenis. 1 1. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya clisingkat PDE aclalah peng1nman data elektronik melalui Janngan telekomunikasi clengan bentuk clan isi yang stanclar.
Media Penyimpan Data Elektronik aclalah media yang clapat menyimpan data elektronik seperti clisket, cakram padat (compact elise), flash disk, clan yang sej enisnya.
Direktur J encleral aclalah Direktur J encleral Be a dan Cukai. \I · .. Ú MENTEHIKEUANGAN HEPU8LIK INDONESIA - 4 - 14. Direktorat Jenderal Bea clan Cukai yang selanjutnya clisingkat DJBC aclalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan eli bidang kepabeanan dan cukai.
Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban Pabean.
Pejabat aclalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang clitunjuk clalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berclasarkan Dndang-Dndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah cliubah dengan Dndang-Dnclang Nomor 17 Tahun 2006.
BAB II
PENYAMPA IAN DATA PENDMPANG
Pasal 2
Pengangkut yang Sarana Pengangkut Ddaranya datang dari luar Daerah Pabean menuju ke Bandar Delara dalam Daerah Pabean harus menyampaikan Data Penumpang pada DJBC.
Dalam hal Pengangkut yang Sm·ana Pengangkut Dclaranya singgahjtransit melalui satu atau lebih Bandar Delara eli luar Daerah Pabean, pacla setiap Banclar Delara yang clisinggahijtransit harus menyampaikan Data Penumpang pada DJBC.
Dalam hal Pengangkut sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) dan ayat (2) yang Sarana Pengangkut Ddaranya singgah/ transit melalui Bandar Delara clalam Daerah · Pabean dan selanjutnya menuju Bandar Ddara lainnya clalam Daerah Pabean, pada setiap Banclar Delara yang clisinggahijtransit harus menyampaikan Data Penumpang pada DJBC.
Dalam hal Pengangkut sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), ayat (2), clan ayat (3) memiliki sistem PassengerName Record (PNR) clan Advance Passenger Information (API), Pengangkut harus menyampaikan Data Penumpang melalui sistem PDE dalam bentuk Data Elektronik pada Kantor Pusat DȵBC.
Dalam hal Pengangkut sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), ayat (2), clan ayat (3) ticlak memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) clan Advance Passenger Information (API), Pengangkut harus menyampaikan Data Penumpang melalui:
sistem PDE dalam bentuk Data Elektronik pacla Kantor Pusat DJBC; atau
Media Penyimpan Data Elektronik pada Kantor Pabean. ·.Ù MENTERI I<EUANGAN HEPUBLH< INDONESIA - 5 -
Pasal 3
Pengangkut yang Sarana Pengangkut Udaranya akan berangkat menuju ke luar Daerah Pabean harus menyampaikan Data Penumpang pada DJBC.
Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) dan Advance Passenger Information (API), Pengangkut harus m.enyampaikan Data Penumpang melalui sistem PDE dalam bentuk Data Elektronik pacla Kantor Pusat DJBC.
Dalam hal Pengangkut sebagaimana climaksud pacla ayat (1) ticlak memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) clan Advance Passenger Information (API), Pengangkut harus menyampaikan Data Penumpang melalui:
sistem PDE clalam bentuk Data Elektronik pada Kantor Pusat DJBC; atau
Media Penyimpan Data Elektronik pacla Kantor Pabean.
Pasal 4
Penyampaian Data Penumpang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 clan Pasal 3 clikecualikan bagi Pengangkut yang mengoperasikan Sarana Pengangkut Uclara negara.
Sm·ana Pengangkut Uclara negara sebagimana climaksucl pada ayat (1) aclalah sarana pengangkut yang cligunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, clan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi clan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai clengan peraturan perundang-unclangan.
BAB III
WAKTU PENYAMPAIAN DATA PENUMPANG
Pasal 5
Penyampaian Data Penumpang oleh Pengangkut sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (2), clan Pasal 3 ayat (3) clilakukan clengan ketentuan periocle waktu sebagai berikut:
pertama aclalah 72 (tujuh puluh clua) jam sebelum perkiraan waktu keberangkatan/ Estimated Time of Departure (ETD);
keclua aclalah 24 (clua puluh empat) jam sebelum perkiraan waktu keberangkatan/ Estimated Time of Departure (ETD); · .. Ø c. ketiga aclalah 2 (clua) jam sebelum perkiraan waktu keberangkatanj Estimated Time of Departure (ETD); dan t! MENTER! I<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - cl. keempat aclalah 1 (satu) jam sebelum perkiraan waktu keberangkatan/ Estimated Time of Departure (ETD).
kelima aclalah pacla saat keberangkatan sarana pengangkut uclara/ At Time Of Departure (ATD).
Penyampaian Data Penumpang oleh Pengangkut sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (5) clilakukan clengan ketentuan:
clalam hal Pengangkut menyampaikan Data Penumpang melalui sistem PDE, clilakukan paling lambat Saat Keberangkatan Sm·ana Pengangkut Delara; atau
dalam hal Pengangkut menyampaikan Data Penumpang menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik, clilakukan paling lambat 1 (satu) jam setelah keclatangan Sarmȶa Pengangkut Udara.
Dalam hal terclapat perubahan Data Penumpang baik berupa pengurangan maupun penambahan elemen Data Penumpang, Pengangkut harus menyampaikan perubahan dimaksud pacla DJBC pada periode waktu keclua, ketiga, clan· keempat sebagaimana climaksud pada ayat (1).
Data Penumpang yang harus clisampaikan pacla DJBC pada periode waktu kelima sebagaimana climaksud pada ayat (1) merupakan data rekapitulasi clari data Passenger Name Record for Government (PNR GOVL Advance Passenger Information (API) dan/atau data lain.
BAB IV
ELEMEN DATA PENUMPANG
Pasal 6
Data penumpang yang harus disampaikan oleh Pengangkut yang memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) dan Advance Passenger Information (API), yaitu berupa kumpulan elemen data yang suclah distanclarisasi sesuai format data Passenger Name Record for Government (PNR GOV) clan format data Advance Passenger Information (AP I) sebagai berikut:
format data Passenger Name Record for Government (PNR GOV) yang tercliri clari:
rekaman kocle lokasi Passenger Name Record (PNR);
tanggal pemesanan tiket;
tanggal keberangkatan;
nama pen urn pang;
ketersediaan informasi mengenai frequent flier clan keuntungan lainnya (misal tiket gratis, upgrades, clan t.O lain lain); t ( MENTER! I(EUANGAN I<EPUBLIK INDONESIA - 7 - 6. nama penumpang lain eli dalam Passenger Name Record (PNR), termasuk jumlah orang yang bepergian ·eli clalam Passenger Name Record (PNR);
semua informasi yang terseclia terkait kontak, termasuk pemesan tiket;
semua informasi terkait pembayaran (misal nomor kartu kreclit);
rencana perjalanan untuk Passenger Name Record (PNR) tertentu;
agen perjalanan (travel agencyjtravel agery.t);
informasi code share (misal pacla saat suatu maskapai menjual tiket pada maskapai lain);
informasi yang terpisah (split/ divided) (misal pada saat suatu Passenger Name Record (PNR) mengandung referensi mengenai Passenger Name Record (PNR) lainnya);
status keberangkatan penumpang, konfirmasi dan status check in; 'termasuk 14. informasi terkait tiket, termasuk nomor tiket, tiket sekali jalan, clan Automated Ticket Fare Quote (ATFQ);
informasi terkait barang bawaan;
informasi terkait tempat ducluk yang clipesan, termasuk nomor tempat ducluk;
informasi umum termasuk pelayanan lainnya (other service indicated), inclikasi layanan khusus (special service indicated), clan inclikasi layani: m tambahan (supplemental service request);
semua informasi clari sistem Advance Passenger Information (API) yang terkumpul (misal Advance Passenger Infonnation (AP I) yang se behimnya ··l clikumpulkan oleh sistem Passenger Name Record (PNR) suatu maskapai, seperti nomor paspor, tanggal lahir, dan jenis kelamin); clan 19. semua rekaman terkait perubahan data Passenger Name Record (PNR) yang tercantum· sebagaimana dimaksucl pacla angka 1 sampai clengan angka 18;
format data Advance Passenger Infonnation (API) yang terdiri clari:
nama penumpang;
jenis kelamin;
tanggal lahir;
warga negara;
nomor paspor; lf MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 8 - 6. tanggal penerbitan pasor;
. tempat penerbitan paspor;
negara asal; 9 . penerbangan keberangkatan awal (inbound);
penerbangan tujuan akhir (outbound);
kocle pemesanan;
barang bawaan Uumlah, claim tag, berat);
nomor tempat clucluk; clan 14. nomor penerbangan.
Data lain sebagaimana climaksud clalam Pasal 5 ayat (4) yang harus disampaikan oleh Pengangkut yaitu data Awak Sarana Pengangkut yang terdiri clari:
nmna;
jenis kelamin;
tanggal lahir;
cl. warga negara;
nomor paspor;
tanggal penerbitan pasor;
tempat penerbitan paspor; dan
barang bawaan Uumlah, claim tag, berat).
Data Penumpang yang harus disampaikan oleh Pengangkut yang ticlak memiliki sistem Passenger Name Record (PNR) dan Advance Passenger Information (API) terdiri dari:
nama penumpang;
nama awak sarana pengangkut uclara;
jenis kelamin;
tanggal lahir;
warga negara;
nomor paspor;
tanggal penerbitan paspor;
tempat penerbitan paspor;
penerbangan keberangkatan awal (inbound); J. penerbangan tujuan akhir (outbound);
barang bawaan Uumlah koli, berat);
nomor penerbangan;
tanggal keberangkatan; MENTER! I<EUANGAN REPUBLII< INDONESIA - 9 - n. semua informasi yang terseclia terkait kontrak, termasuk pihak penyewa, pemilik pesawat, terkait pembayaran, clan lai1i. iain;
agen perjalanan (travel agency/ travel agent) atau perusahaan yang mewakili Pengangkut untuk menangani penumpang, bagasi, clan/ atau kargo eli Bandar Uclara (ground handling); dan · p. informasi umum termasuk pelayanan lainnya (other service indicated), inclikasi layanan khusus (special service indicated), clan inclikasi layanan tambahan (supplemental service request).
BAB V
PERBAIKAN WAKTU PENYAMPAIAN
Pasal 7
Dalam hal penyampaian Data Penumpang tidak sesuai clengan periode waktu penyampaian sebagaimana dimaksucl clalam Pasal 5 ayat , Direktur Jencleral Bea clan Cukai atau Pejabat yang clitunjuk memberikan pemberitahuan kepada Pengangkut melalui sistem PDE dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 (dua kali clua puluh empat) jam terhitung setelah penyampaian data terakhir.
Atas pemberitahuan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1), Pengangkut harus memberikan jawaban clan segera melakukan perbaikan sistem penyampaian sesuai stanclar periocle waktu penyampaian sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 ayat clalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali clua puluh empat) jam.
BAB VI
SANKS I
Pasal 8
Dalam hal Pengangkut telah cliberikan pemberitahuan se bagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat dan ticlak memberikan jawaban clan/ a tau ticlak melakukan perbaikan periocle waktu penyampaian sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Jencleral Bea clan Cukai atau Pejabat yang clitunjuk menerbitkan sanksi berupa teguran tertulis kepacla Pengangkut clengan tembusan kepacla Direktur Jencleral Perhubungan Uclara.
1 · , (2) Dalam hal setelah cliberikan sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) Pengangkut tetap melakukan pelanggaran yang sama, clilakukan penelitian oleh Pejabat yang bertugas eli biclang pengawasan clan Pengangkut f , ,O clapat clikenai sanksi berupa: f / MENTER! I<EUANGAN HEPUBUI< INDONESIA - 10 - a. penunclaan ijin pembongkaran selama 30 (tiga puluh) menit terhitung sejak sarana pengangkut siap melakukan peril bongkaran;
penunclaan ijin pembongkaran selama 30 (tiga puluh) menit sebagai perpanjangan clari pemberian sanksi sebagaimana climaksucl pacla huruf a, apabila Pengangkut masih melakukan pelanggaran yang sama;
c penundaan ijin pemuatan selama 30 (tiga puluh) menit terhitung sejak sarana pengangkut siap nielakukan pemuatan; clan/ a tau cl. penunclaan ijin pemuatan selama 30 (tiga .Puluh) menit sebagai perpanjangan clari pemberian sanksi sebagaimana climaksucl pacla huruf c, apabila Pengangkut masih melakukan pelanggaran yang sama.
Dalam hal setelah cliberikan sanksi berupa penunclaan ijin pembongkaran clan pemuatan sebagaimana climaksud pada ayat (2) Pengangkut tetap melakukan pelanggaran, clilakukan penelitian oleh Pejabat yang bertugas eli biclang pepgawasan clan clalam hal terbukti aclanya unsur kesengajaan, Pengangkut clikenai sanksi berupa pemblokiran kegiatan kepabeanan.
Pasal 9
Dalam rangka penyesuaian sis tern penyampaian Data Penumpang sesuai clengan stanclar waktu penyampaian Data Penumpang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 dan elemen Data Penumpang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 6, Pengangkut cliberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini cliundangkan.
Apabila jangka waktu penyesuaian sistem sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) telah terlampaui clan Pengangkut belum memenuhi kewajiban standar waktu penyampaian Data Penumpang sebagaimq.na climaksucl clalam Pasal 5 dan ·× elemen Data Penumpang sebagaimana cliatur clalam Pasal 6, Pengangkut dikenai sanksi · sebagaimana climaksud dalam Pasal 8.
BAB VII
PENGELOLAAN DATA DAN KERAHAS IAAN DATA
Pasal 10
Data Pen urn pang yang dikirimkan oleh Pengangkut pada DJBC harus dikelola clengan profesional, bersifat rahasia, dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas clan fungsi DJBC.
Dalam hal terclapat permintaan Data Penumpang pada DJBC, Direktur Jencleral Bea dan Cukai memberikan keputusan atas permintaan Data Penumpang. Jf MENTEHI I<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 11 - (3) Permintaan Data Penumpang oleh instansi lain sebagaimana cliatur pacla ayat hanya dapat cliajukan oleh pimpinan instansi paling rendah setingkat Eselon I.
Dikecualikan dari keten tuan se bagaimana dimaksud pacla ayat (2) bagi:
instansi yang memiliki kewenangan terhaclap pengawasan lalu lintas orang clan barang antar negara eli banclar uclara internasional (Borders Management); atau
instansi lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Bea clan Cukai dan telah menandatangani Memorandum of Understading (Mo U) dengan Direktur J enderal Be a dan Cukai. BAB V I II KEADAAN MENDESAK
Pasal 11
Dalam hal terjacli keaclaan menclesak (force majeur) yang mengakibatkan ticlak clapat clikirimnya Data Penumpang secara PDE, Pengangkut clapat menyampaikan Data Penumpang berupa hardcopy pacla Kantor Pabean tujuan dengan clisertai pemberitahuan clari Pengangkut tentang terjadinya keaclaan menclesak yang clinyatakan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data dan kerahasiaan data sebagaimana climaksucl clalam Pasal 10, cliatur dengan Peraturan Direktur Jencleral. BAB I X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Pacla saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kewajiban penyerahan daftar penumpang sebagaimana climaksud clalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.04 /2006 ten tang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Keclatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarm'la Pengangkut sebagaiamana telah diubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2006, clinyatakan ticlak berlaku.
I · , MENTERIKEUANGAN BABX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal cliunclangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengunclangan Peraturan Menteri ini clengan penempatannya clalam Berita Negara Republik Indonesia. Diunclangkan eli Jakarta pacla tanggal 19 Agustus 2014 Ditetapkan eli Jakarta pacla tanggal 19 Agustus 2014 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttcl. MUHAMAD CHATIB BASRI MENTElȳl HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttcl. AMilȴ SY AMSUDIN BERI1'A NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1164 '