Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Diklat
Tarif diklat mempertimbangkan durasi pelatihan, daya beli, minat, jumlah peserta, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, jumlah angkatan, dan tarif kompetitor. Jika ada alokasi anggaran negara, biaya diklat ditanggung oleh BLU.
Penetapan Tarif Layanan Penunjang
Tarif layanan penunjang dihitung berdasarkan biaya per unit layanan yang meliputi bahan habis pakai, peralatan, tenaga ahli, akomodasi, transportasi, dan harga pasar setempat.
Penetapan Tarif Produk Sampingan
Harga produk sampingan dan hasil produksi ditetapkan berdasarkan harga pokok produksi ditambah profit margin.
Kerja Sama dan Kontrak
BLU dapat memberikan jasa layanan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa. Tarif ditetapkan dalam kontrak tersebut. BLU juga dapat melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
Tarif untuk Peserta Asing dan Peserta Tertentu
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Perjanjian kerja sama yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif Diklat
Rincian tarif diklat keahlian, keterampilan, fungsional, dan layanan lainnya disertakan dalam lampiran, dengan tarif bervariasi sesuai durasi dan jenis diklat, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah per peserta/diklat.