JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15186 (Release-19)

    • 167/PMK.01/2016
    • 09 Nov 2016
    • Berlaku
    • Fulltext (342 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
    BAB II - SUSUNAN ORGANISASI
    BAB III - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
    BAB IV - TATA KERJA
    BAB V - LOKASI DAN WILAYAH KERJA
    BAB VI - ESELONISASI
    BAB VII - KETENTUAN PERALIHAN
    BAB VIII - KETENTUAN PENUTUP
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

    b.

    bahwa dalam rangka penyempurnaan organisasi dan tata kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/2645/M.PAN-RB/07/2016 tanggal 27 Juli 2016;

    c.

    bahwa sehubungan dengan huruf b dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non kementerian, perlu menyusun Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

    d.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

    mengingat:
    1.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    2.

    Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

    3.

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    4.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1894);

    5.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926).


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.

    BAB I
    KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

    Pasal 1

    (1)
    (2)
    (3)

    Pasal 2

    Pasal 3

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.
    i.
    j.
    k.

    BAB II
    SUSUNAN ORGANISASI

    Pasal 4

    a.
    b.
    c.
    d.

    Pasal 5

    Pasal 6

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.
    h.

    Pasal 7

    a.
    b.

    Pasal 8

    (1)
    (2)

    Pasal 9

    Pasal 10

    (1)
    (2)

    Pasal 11

    Pasal 12

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.

    Pasal 13

    a.
    b.

    Pasal 14

    (1)
    (2)

    Pasal 15

    Pasal 16

    a.
    b.
    c.
    d.
    e.
    f.
    g.

    Pasal 17

    a.
    b.
    c.

    Pasal 18

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB III
    KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

    Pasal 19

    (1)
    (2)

    Pasal 20

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    BAB IV
    TATA KERJA

    Pasal 21

    Pasal 22

    Pasal 23

    Pasal 24

    Pasal 25

    Pasal 26

    Pasal 27

    (1)
    (2)
    (3)
    (4)

    BAB V
    LOKASI DAN WILAYAH KERJA

    Pasal 28

    (1)
    (2)

    BAB VI
    ESELONISASI

    Pasal 29

    (1)
    (2)
    (3)

    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 30

    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 31

    Pasal 32

    Pasal 33

    Pasal 34