Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
167/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
167/PMK.05/2008 - Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. | JDIH Kementerian Keuangan