Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta berdasarkan usulan penyesuaian tarif dari Menteri Perhubungan yang telah dikaji oleh Tim Penilai.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
Tarif terdiri atas:
a. Jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri.
b. Jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri.
c. Jasa penggunaan pesawat udara.
d. Penempatan pesawat di luar pangkalan operasi utama (standby outbase).
e. Jasa pelatihan darat (ground school dan simulator).
f. Jasa perbengkelan.
g. Jasa validasi prosedur penerbangan instrumen.
h. Tarif layanan penunjang (penggunaan hanggar, fasilitas, lahan, sarana transportasi, bimbingan dan pelatihan, pencatatan pesawat udara).
-
Penetapan Tarif
- Tarif jasa kalibrasi dan penggunaan pesawat mempertimbangkan jenis pesawat, pengguna, waktu, kegiatan, tarif kompetitor, dan kebutuhan operasional.
- Tarif kalibrasi tidak termasuk biaya pelayanan darat, parkir, navigasi, pendaratan, bahan bakar, izin terbang, persetujuan terbang, keamanan, pajak tambahan, dan asuransi tambahan yang dibebankan sesuai tarif bandara atau negara tujuan.
- Tarif layanan penunjang ditetapkan oleh Direktur BLU Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar.
-
Kerja Sama dan Penetapan Tarif Khusus
- BLU dapat memberikan jasa layanan berdasarkan kebutuhan pengguna melalui perjanjian kerja sama dengan tarif yang disepakati dalam kontrak.
- BLU dapat melakukan kerja sama operasional atau manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
- Untuk kegiatan tertentu seperti kenegaraan, fasilitas navigasi penerbangan negara, pencarian dan pertolongan, bencana alam, edukasi, dan misi khusus pemerintah, tarif layanan dapat diberikan sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
-
Pembayaran dan Kurs
Tarif yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam Rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia pada saat penagihan.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2017.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
Contoh tarif layanan antara lain:
- Jasa kalibrasi pesawat udara di dalam negeri: US$ 4.100 - 5.500 per jam.
- Jasa kalibrasi pesawat udara di luar negeri: US$ 3.900 - 4.200 per jam.
- Penggunaan pesawat udara charter dalam negeri: US$ 900 - 4.300 per jam.
- Pelatihan darat initial type rating: Rp 20.000.000 - Rp 35.000.000 per orang.
- Flight simulator: US$ 382 - 567 per jam.
- Jasa perbengkelan: US$ 50 - 70 per jam.
- Validasi prosedur penerbangan instrumen: US$ 1.800 - 2.000 per kegiatan.