Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta berdasarkan usulan penyesuaian tarif dari Menteri Perhubungan yang telah dikaji oleh Tim Penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Tarif terdiri atas:
a. Jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di dalam negeri.
b. Jasa kalibrasi menggunakan pesawat udara kalibrasi di luar negeri.
c. Jasa penggunaan pesawat udara.
d. Penempatan pesawat di luar pangkalan operasi utama (standby outbase).
e. Jasa pelatihan darat (ground school dan simulator).
f. Jasa perbengkelan.
g. Jasa validasi prosedur penerbangan instrumen.
h. Tarif layanan penunjang (penggunaan hanggar, fasilitas, lahan, sarana transportasi, bimbingan dan pelatihan, pencatatan pesawat udara).
Penetapan Tarif
Kerja Sama dan Penetapan Tarif Khusus
Pembayaran dan Kurs
Tarif yang menggunakan mata uang asing dibayar dalam Rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia pada saat penagihan.
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif
Contoh tarif layanan antara lain: