Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait pengelolaan keuangan BLU serta usulan penyesuaian tarif layanan dari Menteri Perhubungan. Tujuannya adalah menyesuaikan tarif layanan dengan perubahan biaya per unit layanan dan menjamin keberlanjutan layanan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
a. Tarif layanan akademik, meliputi:
- Seleksi penerimaan (pendaftaran, tes akademik, psikotes, kesehatan, wawancara, kesamaptaan)
- Pendidikan dan pelatihan pembentukan
- Pendidikan dan pelatihan teknis
- Layanan akademik lainnya
b. Tarif layanan penunjang akademik, meliputi:
- Penggunaan lahan, gedung, sarana olahraga
- Penggunaan peralatan dan mesin
- Penggunaan sarana transportasi
- Poliklinik
- Laboratorium, simulator, bengkel
- Penyelenggaraan workshop
- Penelitian dan pengabdian masyarakat
- Percetakan dan penerbitan
- Pengembangan bahasa
- Perpustakaan
- Penggunaan keahlian sumber daya manusia
- Pedang pora dan drumband
- Hak atas kekayaan intelektual
-
Penetapan Tarif
- Tarif akademik mempertimbangkan daya beli, minat, jumlah peserta, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan tarif kompetitor.
- Tarif penunjang akademik dihitung berdasarkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan bahan, alat, tenaga ahli, dan harga pasar setempat.
- Tarif hak kekayaan intelektual ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan pembagian royalti mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Tarif ditetapkan oleh Direktur BLU Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal melalui keputusan atau kontrak kerja sama.
-
Kerja Sama dan Layanan Tambahan
- BLU dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
- BLU dapat melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Ketentuan Tarif Khusus
- Warga negara asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif akademik.
- Taruna/peserta didik tertentu (teladan, berprestasi, kurang mampu, terdampak kondisi kahar, dari wilayah tertinggal, atau ditetapkan Menteri Perhubungan) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran Tarif
- Tarif seleksi penerimaan berkisar antara Rp150.000 sampai Rp2.200.000 per calon taruna/peserta didik.
- Tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan untuk program diploma reguler dan mandiri berkisar antara Rp4.100.000 sampai Rp11.800.000 per semester.
- Tarif layanan teknis dan akademik lainnya bervariasi sesuai jenis layanan, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
- Tarif layanan penunjang seperti binatu, salinan ijazah, dan penggantian sertifikat juga diatur dengan tarif tertentu.
-
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari kalender setelah diundangkan.