Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait pengelolaan keuangan BLU serta usulan penyesuaian tarif layanan dari Menteri Perhubungan. Tujuannya adalah menyesuaikan tarif layanan dengan perubahan biaya per unit layanan dan menjamin keberlanjutan layanan.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
a. Tarif layanan akademik, meliputi:
b. Tarif layanan penunjang akademik, meliputi:
Penetapan Tarif
Kerja Sama dan Layanan Tambahan
Ketentuan Tarif Khusus
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Tarif
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari kalender setelah diundangkan.