Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.07/2020 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID). Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Insentif Daerah.
Pengelompokan Kategori Kinerja
Kategori kinerja DID dikelompokkan menjadi beberapa bidang, antara lain:
Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja didasarkan pada peningkatan dan capaian kinerja tahun terakhir dengan bobot tertentu, kemudian diperingkatkan dalam lima kategori: amat baik (A), baik (B), cukup (C), sedang (D), dan kurang (E). Penilaian kategori Sistem Informasi Keuangan Daerah didasarkan pada interkoneksi data transaksi.
Penilaian oleh Kementerian/Lembaga Nonkementerian
Beberapa kategori seperti penghargaan pembangunan daerah, inovasi daerah, pengelolaan sampah, dan pengendalian inflasi dinilai oleh kementerian/lembaga terkait. Jika tidak dilakukan penilaian, kategori tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID.
Penentuan Pagu dan Prioritas Kategori DID
Pagu DID per kategori ditentukan berdasarkan prioritas kategori dan jumlah daerah penerima. Prioritas kategori meliputi kemandirian daerah, kesejahteraan masyarakat, pelayanan dasar publik, penyelenggaraan pemerintahan, pencegahan korupsi, inovasi daerah, pengendalian inflasi, dan lainnya.
Alokasi Dana Insentif Daerah
DID dialokasikan kepada daerah yang memenuhi kriteria utama dan mendapatkan nilai minimal baik (B) serta penilaian dari kementerian/lembaga terkait dan nilai minimal untuk kategori Sistem Informasi Keuangan Daerah. Alokasi dihitung berdasarkan nilai kinerja dan pagu DID per kategori.
Prioritas Penggunaan DID
DID diprioritaskan untuk bidang pendidikan dan kesehatan (termasuk digitalisasi pelayanan), serta pemulihan dan pemberdayaan perekonomian daerah, termasuk UMKM dan industri kecil. Dana ini tidak boleh digunakan untuk honorarium dan perjalanan dinas.
Format Rencana Penggunaan dan Laporan Realisasi DID
Disediakan format standar untuk rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan DID yang harus diisi oleh daerah penerima, mencakup rincian kegiatan, anggaran, keluaran, dan persentase penggunaan dana.
Ketentuan Lain