Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2020 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA). Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan mengakomodasi dinamika persetujuan perdagangan bebas tersebut serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
Sanksi
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya terkait pengenaan tarif bea masuk berdasarkan AANZFTA.