Dokumen ini dicabut sebagian oleh
PMK 35 TAHUN 2023tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Dokumen ini mencabut
109/PMK.04/2019tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Dokumen ini mencabut
11/PMK.04/2019tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Dokumen ini mencabut
124/PMK.04/2019tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2020 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA). Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan mengakomodasi dinamika persetujuan perdagangan bebas tersebut serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Definisi dan Ketentuan Umum
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
Sanksi
Monitoring dan Evaluasi
Ketentuan Lain
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya terkait pengenaan tarif bea masuk berdasarkan AANZFTA.