Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2020 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA). Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan mengakomodasi dinamika persetujuan perdagangan bebas tersebut serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Menetapkan definisi penting seperti Daerah Pabean, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Importir, dan istilah terkait lainnya.
- Menjelaskan pengertian Tarif Preferensi dan Surat Keterangan Asal (SKA) Form AANZ sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
-
Tarif Preferensi dan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
- Barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang berbeda dari tarif umum (MFN).
- Ketentuan asal barang meliputi kriteria asal barang (wholly obtained, produced exclusively, dan not wholly obtained dengan aturan spesifik), kriteria pengiriman (langsung atau melalui negara transit tanpa proses produksi), dan ketentuan prosedural terkait penerbitan SKA Form AANZ.
- SKA Form AANZ harus diterbitkan sesuai format dan ketentuan, berlaku 12 bulan sejak penerbitan, dan dapat diterbitkan secara retroaktif atau sebagai pengganti jika hilang/rusak.
- Penggunaan SKA Back-to-Back dan Third-Party Invoice diatur dengan ketentuan khusus.
-
Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas SKA Form AANZ untuk memastikan pemenuhan kriteria asal barang, kriteria pengiriman, ketentuan prosedural, dan kesesuaian data.
- Jika tidak memenuhi ketentuan, tarif preferensi ditolak dan dikenakan tarif umum.
- Penelitian ulang dan audit kepabeanan dapat dilakukan.
- Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit dapat dilakukan untuk memastikan keabsahan SKA Form AANZ.
- Kerahasiaan informasi dalam proses penelitian dijaga ketat.
-
Sanksi
- Jika SKA Form AANZ diduga palsu, dilakukan penelitian lebih lanjut dan koordinasi dengan negara penerbit.
- Eksportir yang terbukti terlibat pemalsuan dikenai larangan pemberian tarif preferensi selama dua tahun.
- Dugaan tindak pidana kepabeanan akan disidik sesuai ketentuan hukum.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan SKA Form AANZ secara periodik dan melaporkan hasilnya.
-
Ketentuan Lain
- Barang dengan nilai FOB tidak melebihi USD 200 dapat dikenakan tarif preferensi tanpa SKA Form AANZ, dengan syarat tidak untuk menghindari kewajiban.
- Penelitian ketentuan asal barang untuk impor dari TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK diatur secara khusus.
- Tata cara penyerahan SKA Form AANZ selama pandemi COVID-19 mengikuti ketentuan khusus.
- Dalam keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan prosedur khusus pemberian tarif preferensi.
-
Lampiran
- Rincian kriteria asal barang, ketentuan prosedural, pengisian dokumen pabean, dan tata cara pengenaan tarif preferensi untuk TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK.
- Bentuk dan format SKA Form AANZ serta petunjuk pengisian dan penggunaan dokumen pendukung.
Peraturan ini mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya terkait pengenaan tarif bea masuk berdasarkan AANZFTA.