Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 yang mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi khususnya untuk minyak solar (gas oil).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Istilah
- Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar dari minyak bumi atau campuran biofuel yang diberikan subsidi.
- Harga dasar dan harga jual eceran ditetapkan oleh Menteri ESDM.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang menjalankan usaha di Indonesia.
- Badan Pengatur sesuai UU Migas.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang mengelola anggaran subsidi BBM tertentu.
-
Pengelolaan Selisih Pembayaran Subsidi
- Selisih kurang pembayaran subsidi yang telah diperiksa dapat dibayarkan sepanjang sudah dianggarkan dalam APBN/APBN-P.
- Jika belum dianggarkan, dapat diusulkan untuk anggaran tahun berikutnya.
- Selisih lebih pembayaran harus segera disetor kembali ke Kas Negara menggunakan kode akun khusus.
-
Pengelolaan Selisih Pembayaran PPN atas BBM Minyak Tanah
- Selisih kurang pembayaran PPN yang telah diperiksa dibayarkan oleh KPA ke Direktorat Jenderal Pajak jika sudah dianggarkan.
- Selisih lebih pembayaran PPN dipindahbukukan ke Kas Negara dengan kode akun khusus.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- KPA wajib menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi.
-
Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Tertentu
- Penugasan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung kepada anak perusahaan Badan Usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
- Anak perusahaan bertanggung jawab atas penyediaan, pendistribusian, kewajiban perpajakan, penagihan, penerimaan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi.
- Badan Usaha bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan oleh anak perusahaan.
-
Ketentuan Berlaku
- Ketentuan terkait penugasan anak perusahaan berlaku mulai tagihan subsidi bulan September 2021.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 25 November 2021.