Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/MK/BC/2026 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor. Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan peraturan pelaksana dan kebijakan terkait, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 (dan perubahannya), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang organisasi dan tata kerja, dan memperhatikan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 422 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi. Keputusan ini menetapkan harga ekspor spesifik yang tercantum dalam lampiran untuk digunakan sebagai dasar penghitungan bea keluar atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya