Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
17/KM.4/2024
Judul
Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Nomor
17
Tahun
2024
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KEPMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bidang
Tanggal Penetapan
17 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
17 Mei 2024 - 29 Agu 2025
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

